Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemda di Jateng Tunggu Payung Hukum Penegakan Protokol Kesehatan

Akhmad Safuan
07/8/2020 19:11
Pemda di Jateng Tunggu Payung Hukum Penegakan Protokol Kesehatan
Suasana SMPN 10 Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (6/8).(Antara)

ANGKA covid-19 Jawa Tengah kembali melonjak lagi capai 10.764 kasus atau naik dari sehari sebelumnya sebanyak 10.563 kasus, daerah menunggu payung hukum penegakan protokol kesehatan yang saat masih digodok.

Beberapa daerah, pada Jumat (7/8), menyumbang penambahan jumlah kasus  korona seperti Jepara, Kudus, Demak, Grobogan dan Kota Semarang yang hingga kini masih berada di zona merah.

Data dihimpun dari Dinas Kesehatan Jawa Tengah saat ini angka covid-19 telah mencapai 10.764 kasus atau dalam 24 jam ada peningkatan sebanyak 201 kasus dari sebelumnya sebanyak 19.563 kasus.

Dari jumlah 10.764 kadus hingga pukul 13.00 WIB ini, angka kesembuhan mencapai 65,94% (6.965 orang), meninggal dunia 958 orang (9,07%) atau meningkat 22 orang dari sebelumnya serta 2.640 orang (24,99%) hingga kini masih dirawat di puluhan rumah sakit di 35 kabupaten/kota.

"Alhamdulillah angka kesembuhan covid-19 terus meningkat, kita terus kejar dengan tes massal dan pelacakan setiap kasus untuk percepatan penanganan," kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo.

Pemerintah daerah masih menunggu payung hukum untuk penegakan protokol keseharan, karena hingga saat ini masih tampak lemah dalam penindakan pelanggaran tersebut dan belum ada sanksi yang jelas seperti kwajiban bermasker, sosial dan physical distancing dan lainnya.

"Kita masih menunggu penggodokan peraturan protokol kesehatan yang bakal diterapkan," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Selama ini, kata Hendrar, tindakan bagi pelanggar protokol kesehatan masih berupa saksi peringatan atau tindakan hukuman edukasi seperti menghafal Pancasila, menyanyikan Indonesia Raya, dan tilang KTP, karena belum ada payung hukum yang melandasi.

Tingginya angka meninggal di Kota Semarang, ujar Hendrar, karena berbagai sebab di antaranya keterlambatan penanganan, ada pentakit penyerta, dan usia rentan.

Baca juga: Merasa Nama Baiknya Tercemar, Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas

Plt Bupati Kudus Hartopo untuk menegakkan disiplin dan mencegah penyebaran covid-19 hingga sast ini masih menunggu payung hukum, sehingga sanksi yang diberikan belum mampu memberikan efek jera bagi warga.

"Kami menunggu payung hukum baik dari pusat maupun provinsi, jika belum ada segera saya keluarkan peraturan bupati untuk pengaturan protokol kesehatan," kata Hartopo.

Kabupaten Kendal merupakan daerah yang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang peraturan protokol kesehatan yakni Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2020 juncto Perbup Kendal Nomor 56 menyangkut kewajiban menggunakan masker dan jaga jarak dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Bupati Kendal Mirna Anissa mengatakan dengan adanya Perbup tersebut, petugas baik Satpol PP maupun aparat terkait dapat memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai tingkat kesalahan, selama ini paling banyak diberikan sanksi sosial dari mulai tilang KTP hingga membersihkan fasilitas umum seperti menyapu taman, jalan dan alun-alun. (X-15)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya