Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Surabaya, Jatim, siap mengubah Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Normal Baru, kemudian menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan perubahan perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Kamis (6/8).
Menurut dia, diubahnya Perwali 33/2020 tersebut karena ada beberapa perbedaan dengan Inpres 6/2020 sehingga tidak menutup kemungkinan perwali tersebut akan ada perubahan. Adapun dasar untuk melakukan perubahan perwali itu adalah inpres tersebut. Meski demikian, pemkot melalui perwali nomor 28 dan 33 sudah melaksanakan berbagai hal yang telah diamanatkan dalam inpres yang diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2020.
"Salah satunya tentang pelibatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan beberapa unsur lainnya sudah terwadahi dalam pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Surabaya," katanya.
Menurut dia, pelibatan masyarakat di Surabaya itu sudah diatur dalam perwali dengan membentuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Selain itu, lanjut dia, setiap tempat kerja, pelaku usaha, pelaku industri, perkantoran negeri maupun swasta juga diminta untuk membentuk gugus tugas yang di dalamnya terdiri atas beberapa satgas.
"Jadi di Surabaya sudah dilakukan,"ujarnya.
Irvan juga menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan di Surabaya dan diamanatkan di Inpres 6/2020. Menurut dia, di dalam ketentuan pasal-pasal perwali yang mengatur kegiatan luar rumah, diatur mengenai pedoman tatanan normal baru yang di dalamnya memuat kewajiban menyusun protokol kesehatan, kewajiban menggunakan masker, mendeteksi suhu tubuh, membatasi jumlah pengunjung, dan sebagainya.
"Di dalam inpres, hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan (protokol kesehatan memang memiliki arti lebih luas)," tambah Irvan.
Irvan juga menyebutkan beberapa perbedaan antara inpres dan perwali, yakni dalam inpres beberapa klasifikasi, seperti tempat kerja, sekolah, tempat Ibadah, stasiun, terminal, bandara, dan berbagai tempat lainnya diklasifikasikan sebagai tempat dan fasilitas umum, sedangkan dalam perwali diklasifikasikan sebagai kegiatan luar rumah.
"Dalam klasifikasi tempat dan fasilitas umum yang diatur dalam inpres itu ada 15 poin, sedangkan dalam Perwali 28/2020 Pasal 6 Ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin," jelasnya.
Selain itu ada pula perbedaan dalam sanksi pelanggar protokol kesehatan, yakni di dalam inpres disebutkan sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
baca juga: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Masuk Perda
Dalam Perwali No. 28/2020 dan perubahannya, pada Pasal 34 Ayat (4), sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, dan joget).
"Yang terakhir, dalam perwali juga disebutkan pencabutan izin, sementara dalam inpres tidak ada sanksi pencabutan izin itu," pungkasnya. (OL-3)
Surabaya menjadi kota pertama yang mengawali rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Bank Mandiri Taspen pada 2026.
Selain faktor alam, posisi menembak yang tidak stabil juga menuntut pengendalian emosi, konsentrasi tinggi, serta pengaturan pernapasan yang presisi demi menjaga akurasi tembakan.
Soto telah tumbuh dan berkembang di dapur masyarakat Surabaya sejak awal abad ke-20.
BBW Surabaya 2026 akan diselenggarakan di Convention Hall, Tunjungan Plaza 3, Lantai 6, mulai dari 29 Januari hingga 8 Februari 2026.
KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya, telah masuk pada babak baru. Polda Jatim telah menangkap tersangka ketiga berinisial SY, 59.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul angkat bicara soal kasus pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved