Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, telah melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara. Hasilnya banjir terjadi bukan karena aktivitas illegal loging atau pembalakan liar.
Hal itu diungkapkan Direktur Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Augustinus Berlian, Kamis (6/8). Menurutnya, banjir bandang yang terjadi di Luwu Utara dan mengakibatkan enam kecamatan terdampak, terjadi akibat faktor alam.
"Berdasarkan fakta yang kita dapat di lapangan, keterangan saksi-saksi, cek lokasi dan lain-lain. Kita dapatkan, banjir bukan karena illegal loging, eksploitasi hutan dan lain-lain. Tapi memang karena faktor alam," kata Augustinus.
Sayangnya, Kombes Agustinus tidak menjelaskan faktor alam apa yang menyebabkan banjir bandang di Luwu Utara. Wartawanpun kecewa.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Muhammad Al Amin mengungkapkan berdasarkan hasil pemetaan dan kajian yang mereka lakukan, ada dua faktor yang paling mendasar yang mengakibatkan banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara, salah satunya adalah aktivitas pembalakan liar.
"Di sana itu, ada pembalakan hutan berskala besar seperti illegal loging, dan pembukaan lahan yang diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit yang menggerus kondisi wilayah hutan di sana," ungkap Amin.
Baca Juga: Unhas Sudah Prediksi sejak 2017 Banjir di Luwu Utara
Amin menambahkan, berdasarkan hasil analisis tahun 2018 hingga 2020. Ada empat lokasi pembukaan lahan secara masif di kawasan hulu yang berada di Kecamatan Masamba dan Baebunta, Luwu Utara. Sehingga bisa mengakibatkan terjadi bencana alam.
Banjir bandang di Luwu Utara sendiri, berdasarkan data BPBD setempat, korban jiwa meninggal dunia 38 orang, 10 orang dinyatakan hilang sehingga pencarian masih dilanjutkan hingga hari ini. Lalu 106 orang menjalani perawatan dan 3.627 kepala keluarga (KK) atau sekitar 14.483 jiwa yang berada di tenda pengungsian. (OL-13)
Baca Juga: Pengungsi Banjir Luwu Terinfeksi Virus Korona
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Masyarakat kembali menanam dan menjaga alam, sehingga saat ini Tangkahan kini menjadi destinasi ekowisata.
Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi tentang adanya laporan aktivitas Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) berupa pembalakan liar dari masyarakat.
SEBANYAK 15 rumah terdampak dan sejumlah bangunan rusak akibat banjir bandang yang terjadi di Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (4/1) malam.
Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved