Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkab Sleman Minta ASN Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan

Agus Utantoro
05/8/2020 12:05
Pemkab Sleman Minta ASN Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan
Seorang warga sedang melewati gang Mundu, Condongcatur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yigyakarta(MI/Furqon Ulya Himawan)

MENYIKAPI perkembangan terakhir kasus positif covid-19 di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang menunjukkan terjadinya lonjakan, khususnya menyimak data 31 Juli-2 Agustus, Pemkab Sleman mengeluarkan Surat Edaran nomor 443/01807. Humas Pemkab Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, keluarnya surat edaran itu tidak lepas dari peningkatan intensitas dan perluasan langkah tracing sebagai upaya memutus rantai penularan covid-19.

Di sisi lain, kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat. Menurut dia, surat edaran itu, terkait dengan keteladanan pegawai dalam  penerapan protokol kesehatan pen cegahan covid-19.

"Lewat surat edaran ini  diharapkan kepala perangkat daerah, pimpinan isntansi vertikal, pimpinan BUMD, camat, kades, kepala UPT, kepala sekolah, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman dapat menjadi teladan dan memberikan keteladanan dalam penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat," kata Shavitri, Rabu (5/8).

Shavitri menambahkan, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman wajib mengenakan masker dengan benar selama bekerja atau selama berada di dalam ruang kerja atau kantor. Pemkab Sleman juga mewajibkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19. Melalui surat edaran itu, Pemkab Sleman mewajibkan instansi pelayanan menolak pengguna jasa  layanan yang tidak mengenakan masker. 

baca juga: Penyerapan Anggaran Covid-19 Jateng masih Rendah

"Instansi penyelenggara pelayanan publik agar mempublikasikan kewajiban tersebut, salah satunya dengan memasang tulisan Area Wajib Masker di titik-titik terdepan lokasi pelayanan," kata Shavitri.

Melalui upaya dan keteladanan yang bersungguh-sungguh dari seluruh jajaran birokrasi, ujarna, diharapkan akan dapat menekan penyebaran covid-19, termasuk meminimalkan potensi kemunculan klaster perkantoran di wilayah Kabupaten Sleman. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya