Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polres Kampar Tangkap Pengedar 13.720 Bungkus Rokok Ilegal

Rudi Kurniawansyah
01/8/2020 11:04
Polres Kampar Tangkap Pengedar 13.720 Bungkus Rokok Ilegal
Polres Kampar mengungkap kasus kepemilikan, pengedaran dan penjualan sebanyak 13.720 bungkus rokok illegal tanpa pita cukai.(MI/Rudi Kurniawansyah )

POLRES Kampar mengungkap kasus kepemilikan, pengedaran, dan penjualan sebanyak 13.720 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Polisi berhasil menangkap tersangka ZH di Dusun III Desa Naumbai Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

"Barang bukti yang diamankan adalah 12.600 bungkus rokok kretek merk Luffman putih, 500 bungkus rokok kretek merk Luffman warna merah, dan 620 bungkus rokok kretek merk H Mind Bold warna putih dengan total 13.720 bungkus yang disimpan di dalam 17 karton besar," kata Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar (AKB) Mohammad Kholid, Jumat (31/7).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal pada Kamis (30/7) siang. Saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan rokok ilegal di rumahnya di wilayah Desa Naumbai, Kecamatan Kampar.

Baca juga: Kapolres Tanjab Barat Antarkan Sapi Kurban ke Desa Terisolasi

Atas informasi itu, lanjutnya, Tim Opsnal Polres Kampar mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Tim berhasil menemukan 17 karton berisi rokok tanpa cukai di rumah orangtua tersangka.

"Sekaligus mengamankan tersangka inisial ZH selaku orang yang menguasai rokok tersebut," jelasnya.

Kholid mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman tentang peran tersangka. Termasuk dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.

"Kita masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan," jelas Kapolres. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik