Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi dan lebih baik mengambilalih penanganan sejumlah kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terutama tiga kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah yakni kasus kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya, korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, dan kasus penjualan aset negara di Kota Kupang.
"Kami minta KPK untuk melakukan supervisi secara ketat semua penanganan kasus korupsi yang memiliki perhatian masyarakat dan punya dampak luas, terkait dengan penyelamatan uang negara dan ketertiban birokrasi pemerintahan," ujar anggota Komisi III DPR Benny K Harman kepada wartawan di Kupang, Kamis (23/7).
Baca Juga: Kejati NTT Ungkap Kredit Macet Bank NTT Rp126 Miliar
Menurut Benny, banyak laporan kasus korupsi yang penanganannya terhenti di tengah jalan tanpa ada kejelasan, yang ditangani polda, polres hingga kejaksaan. "Penegak hukum kejaksaan dan polisi di NTT diminta melakukan pengananan kasus secara profesional dan transparan dan juga bertangung jawab," ujarnya.
Selain itu, Benny juga minta setiap penanganan kasus korupsi wajib dipublikasikan agar diketahui masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak akan membangun asumsi atau prasangka-prasangka lain terkait penanganan kasus tersebut.
Dia mencontohkan, kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara Rp149 miliar, masih ada pejabat di kantor pusat Bank NTT yang ditenggarai menerima uang, belum ditetapkan tersangka. "Ini penting bahwa tidak ada kesan pemberatasan korupsi di NTT tebang pilih. Hanya mereka yang punya kedekatan dengan pejabat di lingkungan penegak hukum," ujarnya.
Dia juga minta masyarakat dan wartawan tetap mengawasi penanganan kasus korupsi di daerah itu. "Kita dukung aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di NTT," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: KPK Terima Banyak Aduan Suap dari NTT
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved