Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Bacalon Perseorangan Pematangsiantar belum Penuhi Syarat Dukungan

Apul Iskandar
22/7/2020 08:26
Bacalon Perseorangan Pematangsiantar belum Penuhi Syarat Dukungan
Rapat Pleno Terbuka KPU Pematangsiantar, Selasa (21/7/2020)(MI/Apul Iskandar )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar meminta pasangan Ojak Naibaho dan M Effendi Siregar (OKE) untuk menambah jumlah dukungan bila ingin lolos sebagai bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara pada Pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020. Keputusan KPU Pematangsiantar ini dikeluarkan pada saat rapat pleno terbuka di Gedung Dharma Wanita Kota Pematangsiantar, Selasa (21/7).

Rapat Pleno Terbuka  dipimpin oleh Ketua KPU Pematangsiantar Daniel Manombang Dolok Sibarani didampingi para komisioner memutuskan pasangan Ojak Naibaho dan M Effendi Siregar (OKE) mendapat dukungan yaitu 8.689 dukungan dari jumlah dukungan minimal 17.910 yang telah ditetapkan oleh KPU Pematangsiantar yang tersebar di delapan kecamatan Kota Pematangsiantar. Oleh sebab itu pasangan OKE harus menambah dukungan dua kali lipat yakni 9.221 dan menjadi 18.442 dukungan. Pasangan Ojak Naibaho dan M Effendi Siregar, satu-satunya pasangan jalur perseorangan yang maju pada Pilkada 2020.

Wali Kota Pematangsiantar diwakili oleh Asisten II Zainal Siahaan berharap seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematangsiantar dapat  berjalan lancar.

baca juga: Satu Bakal Calon Perseorangan Kepala Daerah HST Lolos Verifikasi 

"Kami mengharapkan mari kita semua dapat bekerja sama agar Pilkada ini bisa berjalan lancar dan Rapat Pleno Terbuka ini bisa berjalan dengan baik agar bakal pasangan calon beserta Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung bakal calon perseorangan. Dan seluruh pelaksana puas dengan hasil rapat nanti,"  kata Zainal, Selasa (21/7).
(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik