Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Gubernur Babel Erzaldi Dorong Pembentukan PPID Tingkat Desa 

Mediaindonesia.com
21/7/2020 14:03
Gubernur Babel Erzaldi Dorong Pembentukan PPID Tingkat Desa 
Webinar Sosialisasi Pembentukan PPID desa se-Bangka Belitung pada Selasa (21/7).(Ist)

DALAM upaya meminimalisir sengketa informasi, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Babel, Sudarman, mendorong untuk melakukan percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di wilayah Babel.

Terkait hal tersebut, Komisi Informasi Bangka Belitung menyelenggarakan webinar Sosialisasi Pembentukan PPID desa se-Bangka Belitung pada Selasa (21/7).

Kegiatan tersebut diikuti 131 peserta dari perwakilan pemerintah desa dari tujuh kabupaten dan kota di wilayah Babel dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Babel, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Babel, dan Ketua Forum Komunikasi Desa Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Gubernur Erzaldi mengatakan webinar ini bertujuan untuk menjabarkan pentingnya keterbukaan informasi yang diamananatkan Undang-Undang (UU) No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI No.1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Oleh karena itu, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi epulauan Babel akan memfokuskan untuk membentuk PPID sampai pada tingkat paling bawah yaitu desa.

“Pembentukan PPID di tingkat desa bertujuan untuk meminimalisir masalah-masalah di desa. Sebab informasi sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja. Terlebih saat ini desa mengelola dana yang cukup besar, sehingga masyarakat perlu mengetahui bagaimana pengelolaannya,” ungkapnya. 

Gubernur Erzaldi juga memaparkan kondisi keterbukaan informasi saat ini, mengingat masyarakat kita semakin cerdas, maka pemerintah desa sebagai PPID desa agar bersungguh-sungguh melaksanakan keterbukaan infomasi publik. 

Hal ini dikarenakan badan publik mengalami kesulitan ketika pemohon informasi meminta informasi terkait penggunaan anggaran atau informasi pengadaan barang dan jasa. 

“Karena itu, diharapkan pemerintah desa menerapkan keterbukaan informasi di website-nya untuk meminimalisir permasalahan yang akan timbul. Seiring perkembangan zaman, kita harus mengubah mindset, khususnya terkait keterbukaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Informasi Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sufyan Tirto, berbagi mengenai keberhasilan Desa Bojonegoro menerapkan keterbukaan informasi publik.

Dalam penjelasannya, Sufyan memaparkan bahwa pembentukan PPID di desa akan memudahkan interaksi pemerintah dengan masyarakat sehingga timbul kepercayaan yang mendorong peningkatan partisipasi publik dalam pelaksanaan program-program pemerintah serta mengurangi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran di desa. 

“Pembentukan PPID tingkat desa dapat dilakukan dengan membuat Surat Keputusan (SK) desa dengan memenuhi konsep dasar adanya komitmen dari pemimpin, dalam hal ini kepala desa, loyalitas dari perangkat desa, dan kolaborasi dari masyarakat,” ujar Sufyan.

Sufyan juga menyampaikan solusi terkait kendala yang sering dihadapi pemerintah desa terkait pembentukan PPID desa. 

“Terpenuhinya konsep dasar tadi, ada hal lain yang sering menjadi kendala dalam pembentukan PPID di tingkat desa yakni Sumber Daya Manusia (SDM). Solusi yang kami lakukan selama ini yakni, dengan menggunakan dana peningkatan SDM aparatur dari pos peningkatan kapasitas aparatur," jelasnya.

"Selain itu, dapat pula dilakukan dengan mengaryakan masyarakat desa yang memiliki kompetensi di bidang IT, pendampingan serta kerja sama dengan LSM, universitas, dan pihak-pihak lainnya,” pungkas Sufyan. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya