Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SATGAS Covid-19 Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (18/7), mengisolasi Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutun. Selama tiga hari, warga desa tersebut dilarang bepergian keluar desa.
Langkah tersebut dikeluarkan Ketua Satgas Covid-19 yang juga Bupati Kabupaten Lembata Eliazer Yentji Sunur melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19, Paskalis Tapobali, Sabtu (18/7) malam, menyusul satu warga desa tersebut terkonfirmasi positif covid-19.
Instruksi tersebut disampaikan kepada Kadis Kesehatan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pertanian, Kaban Kesbang, Kadis Budpar, Kasat POLPP, Camat Nagawutung, berdasarkan petunjuk Bupati yang baru diterima berkaitan dengan rilis Gugus Tugas Provinsi NTT.
Baca juga: Balita Tiga Tahun Sembuh dari Covid-19 di Sorong
Kabupaten Lembata dinyatakan sebagai zona merah karena satu orang terkonfirmasi positif covid-19 kluster Maskassar berasal dari Desa Babokerong.
"Maka diperintahkan kepada saudara-saudara untuk menutup akses keluar masuk Desa Babokerong selama 3 hari terhitung sejak besok, Minggu (19/7) samapi dengan Selasa (21/7). Dengannya, seluruh masyarakat Desa Babokerong dilarang bepergian/keluar dari desa tersebut termasuk melarang siapa pun masuk ke Desa Babokerong selama 3 hari," ungkap Satgas Covid-19 dalam instruksinya
Kedua, lanjut Gugus Tugas Covid-19, tim surveillance melakukan tracking/tracing kontak terhadap pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan pasien tersebut.
Pelaksanaan kegiatan tracing dilakukan sejak Minggu (19/7) dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati Lembata selaku Ketua Gugus dkp.
Ketiga, memastikan yang bersangkutan isolasi mandiri selama lebih kurang 14 hari sejak hari ini secara ketat di rumah yang bersangkutan.
"Tidak diperkenankan dilakukan isolasi di fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk menghindari penularan lebih jauh," tegas gugus tugas Covid-19.
Keempat, memastikan adanya pengawasan yang ketat oleh masyarakat/tetangga sekitar, Pemerintah Desa, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa, terhadap perilaku ybs, agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Kelima, jika dalam pemantauan dan pengawasan, terdapat gejala atau indikasi negatif, segera merujuk pasien ke Rumah Sakit. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved