Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Satu Warga Lembata Positif Covid-19, Desanya Diisolasi Tiga Hari

Alexander P Taum
19/7/2020 09:28
Satu Warga Lembata Positif Covid-19, Desanya Diisolasi Tiga Hari
Ilustrasi covid-19(Medcom)

SATGAS Covid-19 Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (18/7), mengisolasi Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutun. Selama tiga hari, warga desa tersebut dilarang bepergian keluar desa.

Langkah tersebut dikeluarkan Ketua Satgas Covid-19 yang juga Bupati Kabupaten Lembata Eliazer Yentji Sunur melalui Ketua Pelaksana Gugus  Tugas Covid-19, Paskalis Tapobali, Sabtu (18/7) malam, menyusul satu warga desa tersebut terkonfirmasi positif covid-19.

Instruksi tersebut disampaikan kepada Kadis Kesehatan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pertanian, Kaban Kesbang, Kadis Budpar, Kasat POLPP, Camat Nagawutung, berdasarkan petunjuk Bupati yang baru diterima berkaitan dengan rilis Gugus Tugas Provinsi NTT.

Baca juga: Balita Tiga Tahun Sembuh dari Covid-19 di Sorong

Kabupaten Lembata dinyatakan sebagai zona merah karena satu orang terkonfirmasi positif covid-19 kluster Maskassar berasal dari Desa Babokerong.

"Maka diperintahkan kepada saudara-saudara untuk menutup akses keluar masuk Desa Babokerong selama 3 hari terhitung sejak besok, Minggu (19/7) samapi dengan Selasa (21/7). Dengannya, seluruh masyarakat Desa Babokerong dilarang bepergian/keluar dari desa tersebut termasuk melarang siapa pun masuk ke Desa Babokerong selama 3 hari," ungkap Satgas Covid-19 dalam instruksinya

Kedua, lanjut Gugus Tugas Covid-19, tim surveillance melakukan tracking/tracing kontak terhadap pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan pasien tersebut.

Pelaksanaan kegiatan  tracing dilakukan sejak Minggu (19/7) dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati Lembata selaku Ketua Gugus dkp.

Ketiga, memastikan yang bersangkutan isolasi mandiri selama lebih kurang 14 hari sejak hari ini secara ketat di rumah yang bersangkutan.

"Tidak diperkenankan dilakukan isolasi di fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk menghindari penularan lebih jauh," tegas gugus tugas Covid-19.

Keempat, memastikan adanya pengawasan yang ketat oleh masyarakat/tetangga sekitar, Pemerintah Desa, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa, terhadap perilaku ybs, agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Kelima, jika dalam pemantauan dan pengawasan, terdapat gejala atau indikasi negatif, segera merujuk pasien ke Rumah Sakit. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya