Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Ada Surat Bebas Covid-19

Lilik Darmawan
16/7/2020 14:45
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Ada Surat Bebas Covid-19
Penumpang kereta api dan pesawat wajib menyertakan surat bebas covid-19.(Antara)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mewajibkan penumpang kereta jarak jauh menyertakan surat bebas Covid-19. Baik rapid test atau PCR (swab test). Meskipun DKI Jakarta sudah tidak lagi memberlakukan surat izin keluar masuk

(SIKM) dan menggantinya dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Penegasan ini disampaikan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto Supriyanto.  Secara umum setiap pelanggan KA tetap diharuskan dalam kondisi sehat.

"Penumpang harus tidak sedang sakit seperti flu, pliek, batuk dan demam. Suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan," ujar Supriyanto, Kamis (16/7).

Baca Juga: Mau Beli Tiket Pesawat Harus Cantumkan Rapid Test

Dijelaskan oleh Supriyanto, pelanggan KA jarak jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh PT KAI selama perjalanan. Untuk pelanggan usia di bawah tiga tahun harus menyediakan sendiri.

"Protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin,  dari keberangkatan, perjalanan sampai di stasiun tujuan. Hal ini dilakukan agar KA tetap menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat serta penumpangnya juga sehat," kata dia.

Menurutnya, rata-rata volume harian KA jarak jauh pada bulan Juli sebanyak 6.494 penumpang atau naik 192% jika dibandingkan dengan bulan Juni yang rata-rata sebanyak 2.223 penumpang.

"Kenaikan jumlah penumpang  tersebut karena adanya tambahan KA yang beroperasi. KAI akan terus menambah perjalanan KA untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian,"tambahnya. (OL-13)

Baca Juga: PT KAI Perketat Protokol Kesehatan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya