Puluhan Pekerja Seni dan Persewaan Alat Pesta Mengadu ke Bupati

Heri Susetyo
16/7/2020 12:42
Puluhan Pekerja Seni dan Persewaan Alat Pesta Mengadu ke Bupati
Ilustrasi pekerja seni menampilkan drama secara daring cuplikan cerita kuntilanak sumur tua.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PULUHAN pekerja seni dan persewaaan alat pesta mengadu ke Plt Bupati Sidoarjo. Mereka mengaku  meskipun hajatan dan kesenian sudah kembali diperbolehkan namun kenyataan mereka masih kesulitan mendapatkan izin. Para pelaku seni dan persewaan alat pesta ini adalah perwakilan dari 18 kecamatan di Sidoarjo. Kedatangan mereka langsung ditemui Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Kamis (16/7).

Para pekerja seni dan persewaan alat pesta ini mengadu bupati karena hingga saat ini ternyata masih belum bisa bekerja kembali akibat pandemi covid-19. Padahal di masa new normal ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah mengizinkan kembali terkait kegiatan hajatan dan kesenian. Di lapangan, para pekerja seni dan persewaan alat pesta ini ternyata masih belum diperbolehkan menggelar kegiatan kesenian walaupun sudah memperhatikan protokol kesehatan.

"Apabila ini terus berlanjut pada Juli, Agustus atau September, kami akan makin sengsara tak ada pemasukan sama sekali," kata Ketua Aliansi Pekerja Seni dan Persewaan Alat Pesta Sidoarjo, Hakim Gunawan, Kamis (16/7). 

baca juga: 25 Nakes Positif Korona, Tiga Puskesmas di Sukoharjo Tutup

Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menanggapi hal itu mengatakan hajatan dan kegiatan kesenian sudah diperbolehkan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Izin hajatan atau gelaran kesenian ini hanya untuk di dalam gedung atau terop. Sementara untuk hiburan di lapangan masih belum diperbolehkan karena mengundang massa banyak.

"Asisten satu bersama Kepala Dinas Pemuda dan Pariwisata akan rapat bersama dengan camat-camat dan forkopimka untuk menyamakan persepsi bahwa hiburan atau orkes dan kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun harus memakai protokol kesehatan," kata Nur. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya