Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Takbir Keliling Malam Idul Adha Tahun Ini Ditiadakan

Ardi Teristi Hardi
15/7/2020 13:17
Takbir Keliling Malam Idul Adha Tahun Ini Ditiadakan
Pemerintah Kota Yogyakarta melarang takbir keliling Idul Adha di tengah pandemi covid-19(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

WALI Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak ingin rangkaian ibadah Idul Adha tahun ini menjadi klaster baru yang merugikan warga. Oleh sebab itu, ibadah Idul Adha, dari mulai takbir keliling, salat Idul Adha, penyembelihan, penjualan hewan kurban, hingga pembagian daging di Kota Yogyakarta diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor: 451/9162/SE/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1441 Hijriyah .

SE tersebut meniadakan kegiatan takbir keliling. Warga dianjurkan untuk melaksanakan gema takbir di rumah masing-masing. Masjid dan musala yang telah mendapatkan surat keterangan aman Covid-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diperkenankan menggemakan suara takbir.

"Memang seyogyanya takbiran dilakukan di rumah saja mengingat kondisi penyebaran Covid-19 masih ada," terang Hariyadi dalam keterangan resmi, Rabu (15/7). 

Untuk pelaksanaan salat Idul Adha, pihaknya menganjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing. Masjid dan musala yang hendak menyelenggarakan salat Idul Adha harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.

"Surat edaran ini untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid-19 masa pandemi Kota Yogyakarta," kata Haryadi.

Hariyadi juga berpesan, Camat dan Lurah agar berperan aktif meninjau lokasi sekaligus mendata lokasi penyembelihan dan penjualan hewan kurban. Pasalnya, jika melihat data jumlah hewan kurban pada tahun sebelumnya, jumlah hewan kurban di Yogyakarta mencapai sekitar 7200. Dengan jumlah itu, Rumah Potong Hewan (RPH) tidak bisa menampung semua penyembelihan hewan kurban. 

"Oleh sebab itu, harus didata berapa potensi jumlah hewan kurban dan berapa potensi tempat penyembelihan hewan kurban," kata dia.

baca juga: Ratusan Pedagang Hewan Kurban Tolak Pakai Masker dan Rapid Test

Hewan kurban yang disembelih di Kota Yogyakarya hampir dipastikan berasal dari luar Kota Yogyakarta. Masuknya hewan kurban tersebut harus tetap diwaspadai. Berdasarkan SE tersebut, penjual hewan kurban wajib mengajukan izin melalui camat setempat. Dari laporan yang masuk sementara, jumlah penjual hewan di Kota Yogyakarta baru ada di 6 lokasi. Keenam lokasi tersebut berada di Kecamatan Umbulharjo dan Mantrijeron. Padahal, dari data tahun sebelumnya, jumlah penjual hewan kurban mencapai sekitar 58 titik. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya