Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Pemkot Balikpapan Pelajari Edaran Tarif Rapid Test

Rudi Agung
11/7/2020 06:23
Pemkot Balikpapan Pelajari Edaran Tarif Rapid Test
Ilustrasi--Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.(ANTARA/Arnold)

PEMERINTAH Kota Balikpapan masih mempelajari surat edaran Kemenkes terkait harga tertinggi tarif rapid test sebesar Rp150 ribu. Penetapan tarif dengan harga yang ditentukan pemerintah pusat dinilai bisa merugikan fasilitas kesehatan di Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pihaknya masih mempelajari surat edaran yang diterima pada Selasa (7/7) itu.

Menurutnya, harga pokok rapid test sudah mencapai Rp150 ribu. Bahan itu adalah produk impor yang didatangkan produsen kesehatan termasuk rumah sakit.

"Edaran Kementerian Kesahatan maksimal Rp150 ribu. Kita saja beli sudah lebih dari itu," ujarnya.

Baca juga: 19 Reaktif Rapid Test, Dosen Unhas Langsung Swab Test

Ia berharap ada tambahan waktu penerapan lantaran masih ada stok di swasta dan klinik, yang modalnya dibeli lebih dari Rp150 ribu.  

"Waktu beli harga bahan baku di atas Rp150 ribu. Saat ini, bahan baku itu belum habis. Kalau ditetapka nsekarang, fasilitas kesehatan bisa rugi," katanya.

Sebelum edaran diterbitkan, di beberapa tempat, layanan rapid test mandiri Balikpapan harganya mencapai Rp450 ribu. Namun, bagi mereka yang statusnya sebagai orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, atau orang tanpa gejala tidak dikenakan biaya sama sekali. Semua ditanggung Pemerintah.

"Nah, kalau melakukan secara mandiri, itu bisa tes sendiri tapi bayar kalau di rumah sakit Pertamina atau rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo. Kalau tidak salah Rp450 ribu," jelas Rizal.

Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan seluruh fasilitas kesehatan di rumah sakit dan klinik yang melayani rapid test di kota ini syaratnya membuat surat pemberitahuan kepada DKK Balikpapan.

Sampai saat ini, lanjutnya, di Balikpapan, ada 30 klinik dan rumah sakit yang telah mendapat rekomendasi dinaskesehatan untuk melakukan rapid test. Namun, pihaknya belum menemukan tempat faskes yang membeli rapid tes dengan harga di bawah Rp150 ribu.

Setelah ada surat edaran, sambung Andi Sri, pihaknya segera memantau ke faskes melakukan pengecekan jenis dan merk rapid test.

"Apakah masuk rekomendasi BNPB atau Kemenkes. Kami lihat bukti pembelian harga beli. Dari 30 faskes yang sudah mendapat rekomendasi, belum ada yang membeli yang di bawah harga Rp150 ribu," jelasnya.

Pihaknya juga melakukan pengecekan ke seluruh distributor. Namun, lanjutnya, tidak juga menemui harga di bawah Rp100 ribu.

Pihaknya hanya mendapat informasi jika Kemenkes sedang melakukan penelitian dan pembuatan rapid buatan dalam negeri RI-Ga Covid-19 yang harganya Rp75 ribu.

"Tapi, itu belum ada di pasaran, diperkirakan baru Agustus," jelasnya.

Salah satu faskes di Balikpapan sudah ada yang mulai menerapkan kebijakan tarif sesuai surat edaran kementerian.

Kepala Wilayah Prodia Balikpapan Muhammad Rizal mengatakan penerapan tarif itu baru berlaku sehari setelah edaran diterbitkan.

"Sejak kami mendapat surat edaran itu dari pusat, langsung direspon," katanya, Jumat (10/7).

Prodia, sambung Muhammad, menerapkan harga sesuai edaran dan berlaku di seluruh kota di Indonesia.

"Pemberlakuan tidak hanya kami terapkan di Balikpapan, tapi secara nasional. Seluruh outlet Prodia menyesuaikan tarif Rp150 ribu itu," ujarnya.

Biasanya,tarif yang dikenakan Rp250 ribu. Kendati harga diturunkan, ia mengaku belum terlihat animo masyarakat Balikpapan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya