Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA DPRD Samarinda Siswadi, Jumat (10/7), meninggal dunia setelah berolahraga di kawasan Citra Niaga. Ia diduga mengalami serangan jantung dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Darjad.
Almarhum sempat menjalani perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (10/7) siang.
Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka Jalan Jelawat Gang 8 RT 6Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Pemprov Bali Gandeng Mbiz Kelola Pengadaan Digital
Wakil Ketua DPRD Subandi mengaku terkejut dengan meninggalnya Siswadi yang sangat mendadak. Padahal, sehari sebelumnya, ia bersama Siswadi sempat memimpin rapat di DPRD Samarinda.
"Kami sangat kehilangan atas meninggalnya beliau," ujar Subandi.
Subandi mengaku tidak mengetahui riwayat penyakit yang diderita Siswadi. Subandi hanya mendapat informasi bahwa, pada pagi hari, Siswadi sempat fitnes sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Sehari sebelum wafat, Siswadi masih dalam kondisi sehat, bahkan sempat memimpin sejumlah agenda penting di DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal juga terkejut dengan kepergian sahabat dekatnya. Sebab, sehari sebelumnya, ia mengaku sempat berkomunikasi usai Rapat Paripurna DPRD Samarinda.
"Usai rapat, saya sempat diskusi panjang. Beliau adalah sahabat saya. Beliau orang baik. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya," harapnya.
Siswadi tercatat sebagai politisi PDIP yang tiga periode berhasil duduk di parlemen Samarinda. Ia menjabat Wakil Ketua DPRD satu periode dan menjabat Ketua DPRD Samarinda selama dua periode.
Siswadi dilahirkan pada 4 Februari 1969 dan mempersunting Rini Gustiana. Almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga anak.
Anak sulung Siswadi, Romadhony Putra Pratama yang menjadi anggota DPRD Provinsi Kaltim dari PDIP, menduga ayahnya memiliki penyakit stroke. Sebelum wafat, sang ayah masih sempat olahraga.
"Saat olahraga beliau tiba-tiba jatuh. Lalu dilarikan ke rumah sakit. Diduga stroke," jelas Romadhony.
Saat mengetahui ayahnya jatuh, ia menuju rumah sakit untuk menjenguk ayahnya di Instalasi Gawat Darurat. Saat menjenguk, Romadhony melihat Siswadi sempat sadar dan dibantu alat pernapasan.
"Namun, akhirnya, kondisinya terus menurun hingga meninggal dunia," ujarnya.
Atas nama keluarga, lanjutnya, ia meminta maaf pada masyarakat jika ada kesalahan dari ayahnya. (OL-1)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved