Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polres Sukabumi, Jawa Barat, meringkus FCR alias Bang Jay, 23, warga Kecamatan Kalapanunggal. Pemuda tersebut diduga merupakan predator puluhan anak laki-laki di bawah umur dengan cara mencabulinya.
Berdasarkan informasi saat digelar konferensi pers pengungkapan kasus, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan keluarga salah seorang korban ke Satreskrim Polres Sukabumi pada 28 Juni 2020. Saat itu, ayah korban melaporkan anaknya menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka.
"Laporan kami tindak lanjuti dengan menangkap tersangka," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar M Lukman Syarif di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (6/7).
Hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kapolres, korban dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka bertambah. Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi dibantu tim medis rumah sakit dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, sudah meminta keterangan sekitar 30 orang korban. "Dari jumlah itu, sebanyak 17 orang korban diperiksa detail," tutur Kapolres.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan ilmu mistik serta diajari kursus musik. Tersangka menjerat calon korbannya melalui media sosial.
"Korban yang tertarik mendapatkan ilmu mistik agar disegani dan disukai serta bisa mendapat kursus musik, kemudian menghubungi tersangka. Mereka kemudian diajak ke kediaman tersangka. Di kediaman tersangka itulah dugaan pencabulan terhadap para korbannya dilakukan," beber Kapolres.
Aksi bejat tersangka terungkap sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Korbannya merupakan laki-laki di bawah umur. "Korbannya berusia di bawah 17 tahun. Rata-rata berusia 14 tahun, 15 tahun hingga 16 tahun," ujarnya.
Tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih mendalami kasus tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
"Jadi, dari hasil pemeriksaan, ada yang jadi korban dugaan pencabulan itu lebih dari satu kali, ada juga yang dilakukan sekali. Informasi dari penyidik, tidak menutup kemungkinan akan ada yang melapor lagi," jelas Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. "Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman hukuman karena korbannya lebih dari satu orang," pungkasnya. (R-1)
Hujan deras yang terjadi sepekan terakhir menyebabkan kejadian bencana di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah di rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono (ONS), Bandung, Jawa Barat.
Pemkab Ciamis, Jawa Barat, mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam kebijakan WFH ASN, ASN didorong menggunakan transportasi umum
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cirebon berencana menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat. WFH ASN tersebut akan berlangsung pekan depan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, menerapkan kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara atau WFH ASN setiap Jumat mulai 10 April 2026.
Harga kedua komoditas itu turun sebesar 5,53 persen untuk bawang merah dan 1,25 persen bawang putih honan. Harga bawang merah kini menjadi Rp38.968 per kilogram.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Sukabumi meminta bantuan Pemprov Jabar memperbaiki ruas Jalan Merbabu di Kecamatan Gunungpuyuh.
Penerapan WFH merupakan bagian dari efisiensi. Terutama upaya menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
TIGA orang meninggal dunia usai hilang tenggelam di kawasan Pantai Alor Cilangkob Tenda Biru Desa Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
TOL Bocimi Seksi 3 pada akses ruas Cibadak-Karangtengah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi difungsikan mulai 14-29 Maret mengurai kepadatan kendaraan arus mudik 2026 dan balik Idulfitri
Perlu berbagai upaya melakukan langkah-langkah penting selama arus mudik maupun balik Lebaran nanti
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved