Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Berkedok Ajari Ilmu Mistik, Seorang Pemuda Cabuli Puluhan Anak

Benny Bastiandy
07/7/2020 03:20
Berkedok Ajari Ilmu Mistik, Seorang Pemuda Cabuli Puluhan Anak
Ilustrasi(DOK MI)

JAJARAN Polres Sukabumi, Jawa Barat, meringkus FCR alias Bang Jay, 23, warga Kecamatan Kalapanunggal. Pemuda tersebut diduga merupakan predator puluhan anak laki-laki di bawah umur dengan cara mencabulinya.

Berdasarkan informasi saat digelar konferensi pers pengungkapan kasus, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan keluarga salah seorang korban ke Satreskrim Polres Sukabumi pada 28 Juni 2020. Saat itu, ayah korban melaporkan anaknya menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka.

"Laporan kami tindak lanjuti dengan menangkap tersangka," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar M Lukman Syarif di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (6/7).

Hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Kapolres, korban dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka bertambah. Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi dibantu tim medis rumah sakit dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, sudah meminta keterangan sekitar 30 orang korban. "Dari jumlah itu, sebanyak 17 orang korban diperiksa detail," tutur Kapolres.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan ilmu mistik serta diajari kursus musik. Tersangka menjerat calon korbannya melalui media sosial.

"Korban yang tertarik mendapatkan ilmu mistik agar disegani dan disukai serta bisa mendapat kursus musik, kemudian menghubungi tersangka. Mereka kemudian diajak ke kediaman tersangka. Di kediaman tersangka itulah dugaan pencabulan terhadap para korbannya dilakukan," beber Kapolres.

Aksi bejat tersangka terungkap sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Korbannya merupakan laki-laki di bawah umur. "Korbannya berusia di bawah 17 tahun. Rata-rata berusia 14 tahun, 15 tahun hingga 16 tahun," ujarnya.

Tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih mendalami kasus tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan, ada yang jadi korban dugaan pencabulan itu lebih dari satu kali, ada juga yang dilakukan sekali. Informasi dari penyidik, tidak menutup kemungkinan akan ada yang melapor lagi," jelas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. "Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman hukuman karena korbannya lebih dari satu orang," pungkasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya