Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KLHK Tetapkan Dua Tersangka Aktor Intelektual Pembalakan Ilegal

Ferdian Ananda Majni
05/7/2020 10:53
KLHK Tetapkan Dua Tersangka Aktor Intelektual Pembalakan Ilegal
Ilustrasi pembalakan ilegal(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

PENYIDIK Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak menetapkan dua orang aktor intelektual kasus illegal logging atau pembalakan kayu ilegal sebagai tersangka, yakni AL 37 dan HS 30.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan kedua tersangka adalah pemodal dan memerintah ketiga tersangka sebelumnya, untuk menebang kayu di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalimatan Barat.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk di persidangan," kata Subhan dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7).

Subhan menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS 39, HM 43, dan SR 30. Dari keterangannya, mereka mengaku bahwa AL 37 dan HS 30 sebagai pemikik modal dan yang menyuruh kegiatan illegal logging tersebut.

Setelah mendalami kasus ini, lanjut Subhan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL dan HS sebagai aktor intelektual kasus pembalakan liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah.

"Penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar, Sungai Temila hingga tuntas," tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus ini atas kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, menyebut bahwa komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah.

"Di tengah pandemic Covid-19, polhut dan penyidik kami terus bekerja di lapangan," sebutnya.

Dia menambahkan berdasarkan arahan Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani, agar menindak tegas para pelaku kejahatan seperti dan memastikam mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan.

"Mereka mengancam keselamatan masyarakat, kita cari aktor intelektual para pemodalnya dalam setiap kasus," pungkansya.

baca juga: Kalsel Siaga Karhutla

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya