Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KLHK Pastikan Pemegang Izin Konsesi Wajib Kendalikan Karhutla

Atalya Puspa
03/7/2023 17:10
KLHK Pastikan Pemegang Izin Konsesi Wajib Kendalikan Karhutla
Ilustrasi kebakaran hutan.(Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bahwa pemegang izin konsesi dilibatkan dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sesuai Peraturan Menteri LHK nomor 32 tahun 2016 tentang pengendalian karhutla bahwa setiap pemegang izin usaha konsesi wajib memenuhi SDM, sarana prasarana, program atau kegiatan dan anggaran serta membentuk organsiasi pengendalian karhutla sebagai upaya pengendalian karhutla di masing-masing areal kerjanya," kata Direktur Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Thomas Nifnluri saat dihubungi, Senin (3/7).

Ia mengungkapkan, Direktorat Penegakan Hukum KLHK juga senantiasa melakukan pemantauan dan pemberian sanksi bagi pemegang izin konsesi yang terbukti menyebabkan karhutla.

Baca juga : 793 Titik Panas Terdeteksi di Sumsel, Gubernur Minta Bantuan BNPB

Thomas berharap sinergitas yang sudah terjalin dengan baik bisa terus berlanjut dan kejadian karhutla dapat dikendalikan.

"Melalui kolaborasi dari KLHK, BNPB, TNI AU, BMKG, BRIN, BRGM, serta mitra kerja pemegang izin konsesi. Kolaborasi lintas sektor ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan wilayah rawan dari kejadian karhutla,” ucapnya.

Baca juga : BMKG Deteksi 26 Titik Panas di Kalimantan Timur

Sebelumnya, berdasarkan studi yang dilakukan Pantau Gambut, 54% dari total 3,8 juta hektare area kesatuan hidrologis gambut (KHG) dengan kerentanan tinggi berada pada wilayah konsesi beserta area buffernya.

Juru Kampanye Pantau Gambut Wahyu Perdana mengungkapkan, angka tersebut didominasi oleh perusahaan yang aktif beroperasi di pulau Kalimantan, di mana 8 dari 10 perusahaan dengan tingkat kerentanan tertinggi berada di pulau ini.

"Studi ini membagi kerentanan menjadi dua kategori area konsesi, yakni kerentanan pada HGU perkebunan dan kerentanan pada IUPHHK hutan kayu," kata Wahyu.

Ia membeberkan, PT Sangkowong Sinta yang berstatus sebagai HGU perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah menjadi perusahaan dengan area kerentanan tinggi terluas.

Sementara, beberapa perusahaan dengan izin IUPHHK yang tergabung pada rantai pasok Sinarmas Group mendominasi 10 besar perusahaan yang masuk ke dalam area kerentanan tinggi terjadi karhutla.

PT Bumi Mekar Hijau yang beroperasi di Sumatra Selatan menjadi konsesi dengan izin IUPHHK yang memiliki kerentanan tinggi paling luas.

“Konsesi yang masuk ke dalam KHG rentan patut diberi rapor merah pada laporan tahunan mereka. Terlebih diantara perusahaan yang masuk dalam kerentanan tinggi telah masuk pada putusan hukum terkait karhutla," ungkap Wahyu.

Adapun, Berdasarkan data yang diakses dari laman sipongi.menlhk.go.id, sejak Januari hingga Mei 2023, telah terdapat 28.019 hektare kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia. Adapun, karhutla paling banyak terjadi di NTT sebanyak 5.211 hektare, Kalimantan Barat 4.127 hektare, Lampung 2.272 hektare, Sulawesi Tenggara 1.961 hektare, Maluku 1.953 hektare, Riau 1.860 hektare dan Sulawesi Tengah 1.499 hektare. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya