Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KLHK Setop Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Soeharto

Dede Susianti
27/6/2020 14:48
KLHK Setop Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Soeharto
Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.(Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas penambangan batu bara ilegal di di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan rilis yang diterima Sabtu (27/6), penghentian itu dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Pelindo 1 Rampungkan Pemugaran TMP Raden Sulian di Belawan

Pada saat itu, tim mengamankan 2 unit ekskavator, 5 kilogram contoh batu bara, serta tiga orang operator ekskavator, satu orang penjaga malam, dan satu orang penanggung jawab kegiatan lapangan, yang diduga melakukan penambangan batu bara ilegal.

Barang bukti kini diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, di Samarinda.

Baca juga: Kabareskrim Pastikan Pelaku Karhutla Dapat Hukuman Berat

Dalam kasus itu, penyidik menetapkan ZK, 52, penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.

Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a, dan/atau Huruf b Jo Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Pemda Didorong Aktif Tegakkan Hukum Karhutla

Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Subhan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. Keberadaan kawasan itu masuk dalam ring 1 wilayah calon Ibu Kota baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi.

Pada 23 Juni pukul 21.45 Wita, tim menghentikan aktivitas penambangan tersebut. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.

"Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama sinergis yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda," pungkasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya