Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pembatasan Internet Tekan Konflik di Papua

Bayu Anggoro
24/6/2020 17:42
Pembatasan Internet Tekan Konflik di Papua
Pembatasan internet di Papua bisa menjadikan suasana di wilayah itu semakin kondusif( DASRIL ROSZANDI / AFP)

LANGKAH pemerintah yang membatasi akses internet untuk meminimalisasi konflik di Papua pada Agustus 2019 dinilai tepat. Hasilnya, saat ini situasi di Indonesia paling timur itu kondusif dengan kehidupan masyarakat yang kembali normal. Hal ini disampaikan salah seorang mahasiswa asal Papua, Steve Mara yang  juga merupakan alumnus magister Resolusi Konflik Universitas Pertahanan (Unhan). 

"Berkat pembatasan internet, Papua kondusif hingga hari ini," kata dia melalui pesan singkat, Rabu (24/6).

Dia menilai, kebijakan pemblokiran internet di Papua oleh pemerintah tidak sepenuhnya salah. Menurutnya, pembatasan ini sudah tepat karena dalam perspektif resolusi konflik, pemutusan akses jaringan internet merupakan kebijakan yang dapat mencegah dan bisa menyelesaikan konflik.

"Sebagai salah satu putra Papua, saya berterima kasih kepada Presiden dan Keminkominfo dengan berani sudah mengambil kebijakan untuk membatasi internet," ujarnya. 

baca juga: Kasus Positif Naik, Wacana Teori Konspirasi Korona Ditekan

Langkah tepat ini, menurutnya terbukti dengan situasi di wilayahnya yang tetap kondusif hingga hari ini. Terlebih, menurutnya pemerintah sudah mendukung penuh adanya akses internet di Papua jika dalam situasi normal. 

"Terima kasih saya ucapkan atas pembangunan Palapa Ring timur yang menunjang aktivitas belajar mengajar yang dilakukan Papua," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai, pemerintah belum menentukan langkah hukum dalam menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memvonis Presiden Joko Widodo dan dirinya melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada tahun lalu. 

"Saya belum membaca amar putusannya," ucapnya.

Dia menghargai putusan pengadilan meski akan mengambil hak hukum sebagai tergugat. 

"Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny.

Seperti diketahui, pada Agustus 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan memperlambat akses bandwidth di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat dan Papua. Atas sejumlah gugatan kepada pemerintah seperti yang diajukan beberapa lembaga bantuan hukum (LBH), majelis hakim PTUN menyatakan pemblokiran internet di Papua pada 2019 ini melanggar undang-undang tentang keadaan berbahaya. Pengadilan menyatakan bahwa Presiden dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dianggap melanggar hukum karena pemblokiran internet di Papua. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik