PEMERINTAH Kota Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan telah memberhentikan tidak hormat pegawai honorer berinisial RR,2 4 warga Lengkong, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, yang tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu sebanyak 25 paket kecil seberat 15,6 gram.
"Kami atas nama pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya prihatin dan juga meminta maaf kepada masyarakat setelah polisi menangkap seorang pegawai honorer Dinas Perhubungan, Kota Tasikmalaya yang telah bertugas sebagai penarik retribusi di terminal Pancasila telah tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu," kata Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Rabu (24/6).
Budi mengatakan, pemerintah selama ini telah berupaya memerangi berbagai peredaran di tengah masyarakat mulai narkoba, miras dan obat-obatan terlarang karena kejadian yang terjadi itu dapat memengaruhi para generasi muda sebagai penerus bangsa kedepannya. Dengan kejadian itu, agar aparatur sipil negara dan pegawai lain juga harus menjadi contoh adanya kejadian tersebut.
"Kami meminta supaya Polresta Tasikmalaya harus tetap memproses perbuatan yang telah dilakukannya, karena RR bukan lagi sebagai pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai penarik retribusi di terminal Pancasila dan pemerintah sendiri malu atas kejadian itu. Saya juga menginstruksi agar semua pegawai di lingkungan pemerintah tetap memerangi peredaran narkoba," ujarnya.
Budi mengungkapkan, pihaknya selama ini baru mengetahuinya setelah menerima surat dari Polresta Tasikmalaya berkaitan dengan salah satu pegawai Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya sebagai tenaga honorer. Pelaku telah bekerja sejak 2017.
baca juga: BNNP Bengkulu Amankan Narkoba Pesanan Napi
"Saya sudah melakukan pemecatan dan juga meminta Dinas Perhubungan mengeluarkan suratnya. Karena, kejadian tersebut menjadi contoh bagi pegawai lainnya dan saya sendiri malu mengingat nama pemerintah juga sudah tercoreng jelek atas perbuatan yang dilakukan oleh RR sebagai pengedar sabu terutamanya sudah dikendalikan dari Lapas Bandung," paparnya. (OL-3)