Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PT KAI Perketat Protokol Kesehatan

Lilik Darmawan
11/6/2020 19:45
PT KAI Perketat Protokol Kesehatan
Penumpang KA jarak jauh baru turun di Stasiun Senen, Jakarta(Dok.MI)

PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) memperketat protokol kesehatan dalam melayani penumpang pada saat operasi KA berjalan mulai Jumat (12/6). Ada adaptasi kebiasaan baru yang harus dilakukan karena saat sekarang masih dalam pandemi Covid-19.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto mengungkapkan langkah-langkah kebijakan adaptasi kebiasaan baru dalam menumpang KA harus dilaksanakan oleh penumpang. "Jadi, para penumpang tidak dalam kondisi flu, pilek atau batuk. Selain itu sebelum masuk, suhu tubuh penumpang diukur. Suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius. Juga wajib mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan," jelas Supriyanto, Kamis (11/6).

Menurutnya, prosedur itu harus dilaksanakan secara ketat untuk pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19. "Penumpang wajib mengenakan masker, tetap membawa hand sanitizer sendiri, menjaga jarak saat di ruang tunggu dan saat mengantre. Penumpang diharapkan datang 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Sebab, untuk menjaga agar tidak terjadi penumpukan," kata dia.

Selama dalam perjalanan di KA, khususnya KA lokal, tidak diperbolehkan berbicara di KA guna menghindari penularan Covid-19 melalui droplet. Seperti diketahui, ada empat KA yang lewat di Daop 5 Purwokerto mulai Jumat. Yakni KA Ranggajati, relasi Cirebon - Purwokerto - Surabaya Gubeng - Jember PP, kemudian  KA Kahuripan, relasi Blitar - Madiun - Solo - Kutoarjo - Maos - Kiaracondong, Bandung PP, serta KA Lokal Prameks, relasi Kutoarjo - Solo PP sebanyak dua KA. (OL-13)

Baca Juga:  Tambah 507 Orang, Pasien Sembuh Covid-19 Capai 12.636



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya