Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sekolah Negeri Kota Sorong Dilarang Pungut Biaya PPDB

Martinus Solo
11/6/2020 10:07
Sekolah Negeri Kota Sorong Dilarang Pungut Biaya PPDB
Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong dengan Komisi I DPRD Kota Sorong membahas PPDB 2020, Kamis (11/6/2020)(MI/Martinus Solo )

SEKOLAH negeri di Kota Sorong, Papua Barat dilarang menarik biaya pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Sedangkan untuk sekolah swasta, penarikan biaya pendaftaran murid baru sifatnya imbauan, bukan kewajiban yang harus dilakukan wali murid. Keputusan ini telah disepakati bersama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong dengan Komisi I DPRD Kota Sorong, dalam rapat di ruang Komisi I, Kamis (11/6).

"Keputusan ini sesuai dengan Permen Dikbud RI nomor 44 tahun 2019. Untuk sekolah negeri atau plat merah, dilarang memungut uang PPDB dan uang pendaftaran ulang. Sedangkan untuk sekolah swasta, hanya bersifat iimbauan," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong, Muhammad Taslim, Kamis (11/6).

Ia meminta agar keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong dalam bentuk surat edaran peraturan PPDB. Selain masalah biaya pendaftaran, dalam rapat komisi itu juga disepakati sejumlah aturan yang mengacu pada Kepmen Dikbud 44/2019 mengenai jalur penerimaan dan komposisinya. Untik xonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. Kemudian perpindahan tugas orang tua atau wali murid paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Apabila masih ada kuota maka akan dibuka jalur prestasi.

Sementara terkait anggaran dalam melaksanakan Praktik Belajar Mengajar (PBM), Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), apabila pengelola sekolah menganggap tidak mencukupi, dipersilakan untuk membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) kepada Komite Sekolah.

"Selanjutnya komite mengundang seluruh orang tua murid untuk membahas, menyetujui dan atau tidak menyetujui permintaan kepala sekolah. Bila ada satu orang saja orang tua murid tidak setuju, maka permintaan RKA Kepala Sekolah dibatalkan," kata Taslim.

baca juga: UMKM Ciamis Ekspor Perdana Sale Pisang Organik 

Komisi I juga akan melakukan advokasi ke pemerintah pusat terkait Dana BOS, agar para orangtua murid di Kota Sorong tidak lagi dibebani biaya tambahan untuk sekolah. Terkait dengan PBM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan PBM di sekolah, mulai TK, SD dan SLTP, belum bisa dengan model New Normal. Alasannya, 80% petisi orang tua murid menolak, dan petisi Ikatan Dokter Anak Indonesia 100% menolak. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya