Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

New Normal: Pemkab Badung Atur Jam Operasional Pasar dan Mall

Ruta Suryana
09/6/2020 16:50
New Normal: Pemkab Badung Atur Jam Operasional Pasar dan Mall
Warga membeli barang kebutuhan di Pasar Tradisional Kosambi di Bandung, Jawa Barat, seusai pelonggaran jam operasional pasar.(Antara)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali mengeluarkan surat instruksi tentang jadual jam operasional mulai dari pasar tradisional, mall, hingga toko swalayan di wilayah itu. Surat Instruksi bertanggal 9 Juni 2020,ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa.

Dalam surat 510/2894/Diskop.UKMP/Sekret tersebut, diinstruksikan kepada kepala pasar tradisional/adat dan juga pasar senggol yang untuk jam operasionalnya diserahkan dengan pertimbangan dari Bendesa (kepala adat)/Satgas covid-19 desa setempat. Sementara untuk toko swalayan, seperti minimarket, supermart, departement store, perkulakan, pusat perbelanjaan, McD, KFC, dan usaha lain sejenisnya termasuk  untuk mall ditentukan buka operasionalnya mulai pukul 08.00 Wita hingga 23.00 Wita.

Dalam Instruksi itu juga ditentukan pedagang yang berjualan di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter. Sebelum pasar dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya di bawah 37,3 derajat celcius dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan bagi pengunjung yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas tidak diperkenankan masuk.

Sementara untuk pasar modern/toko swalayan, selain diwajibkan menerapkan protokol kesehatan juga mengatur waktu kunjungan serta jumlah pengunjung   masimal 40 persen dari jumlah kunjungan saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Sedangkan untuk mall atau pusat perbelanjaan selain wajib menerapkan protokol kesehatan juga wajib menerapkan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal. Instruksi ini berlaku sampai ada pemberitahuan  lebih lanjut yang menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah. (OL-13)

Baca Juga: Surat Edaran Bupati Flotim Terkait Kenormalan Baru



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya