Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih menunggu ajuan perubahan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pasalnya, saat ini dipastikan bakal ada restrukturisasi anggaran penyelenggaraan Pilkada yang harus memprioritaskan penerapan protokol kesehatan karena selama berlangsungnya tahapan lanjutan masih dalam kondisi pandemi covid-19.
Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, pencairan dana hibah Pilkada tahun ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama tahun ini pencairannya sebesar40%, tahap kedua sebesar 50%, dan tahap ketiga sebesar 10%.
"Sejauh ini, anggaran Pilkada sesuai instruksi Mendagri untuk Kabupaten Cianjur yang 40% (tahap pertama) sudah dicairkan semua untuk KPU dan Bawaslu. Sekarang kami masih menunggu restrukturisasi angggaran dari KPU dan Bawaslu, mana saja yang akan digunakan untuk penanganan covid-19," terang Wahyu kepada mediaindonesia.com, Selasa (9/6).
Restrukturisasi atau rasional dana hibah tersebut, kata Wahyu, bisa dilakukan dari alokasi pencairan hibah tahap pertama sebesar 40%. Namun jika tak memungkinkan, bisa juga anggaran untuk protokol kesehatan dialokasi pada pencairan tahap kedua nanti.
"Disesuai dengan kebutuhan KPU dan Bawaslu. Nanti dilihat hasil restrukturisasi mereka (KPU dan Bawaslu), apakah masih bisa di pencairan tahap pertama. Kalau tahap pertama masih bisa, kita addendumkan pada NPHD-nya," tutur Wahyu.
APBD Kabupaten Cianjur mengalokasikan dana hibah Pilkada 2020 untuk penyelenggara sebesar Rp98 miliar. Rinciannya, untuk KPU sebesar Rp74 miliar dan Bawaslu sebesar Rp24 miliar. Untuk KPU Kabupaten Cianjur, pencairan dana hibah tahap pertama tahun ini sebesar Rp29.200.000.000 (40%), tahap kedua sebesar Rp36.500.000.000 (50%), dan tahap ketiga sebesar Rp7.300.000.000 (10%). Sedangkan untuk Bawaslu, tahap pertama sebesar Rp9.460.000.000 (40%), tahap kedua sebesar Rp11.825.000.000, dan tahap ketiga sebesar Rp2.365.000.000 (10%).
baca juga: Hasan Basri Agus Pastikan Tidak Maju Pilgub Jambi 2020
Pembiayaan dana hibah Pilkada Cianjur dialokasikan dua tahun anggaran. Pada 2019, alokasi dana hibah berasal dari APBD perubahan. Untuk KPU sebesar Rp1 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp350 juta.
"Pada prinsipnya, hingga saat ini Kesbangpol masih menunggu ajuan perubahan dari KPU dan Bawaslu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah mengatakan rencana pengajuan penambahan anggaran tak terlepas karena pelaksanaan Pilkada 2020 pada masa pandemi, setiap tahapan akan dilaksanakan dengan protokol covid-19. Karena itu, perlu dihitung ulang anggaran yang ada. (OL-3)
Puluhan pelajar di salah satu sekolah itu mengalami mual, muntah, pusing, demam, hingga buang air besar. Melihat gejalanya seperti yang keracunan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved