Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kota Tasikmalaya Belum Laik Terapkan Kenormalan baru

Adi Kristiadi
06/6/2020 15:35
Kota Tasikmalaya Belum Laik Terapkan Kenormalan baru
Ilustrasi kenormalan baru atau new normal(dok.medcom)

KOTA Tasikmalaya, Jawa Barat belum memenuhi syarat untuk memberlakukan fase kenormalan baru atau new normal. Sebab belum sesuai ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Hj Nurhayati Monoarfa, mengatakan, pihaknya menilai Kota Tasikmalaya belum layak untuk memasuki fase kenormalan baru karena ada ketentuan mendasar terutamanya persyaratan sesuai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Namun, beberapa persyaratan yang diperlukan antara lain angka kasus Covid-19, di wilayah sudah di bawah 1 persen dari jumlah penduduk. Kedua yang harus disiapkan sekarang antara lainnya, ketersediaan tempat tidur dan tenaga medis di daerah tersebut untuk orang sakit dan jika melihat ketentuan WHO seharusnya setiap 1.000 penduduk minimal tersedia 217 tempat tidur untuk orang sakit.

"Kalau belum memenuhi persyaratan, belum boleh pelonggaran PSBB atau new normal dan jika terjadi gelombang kedua, dikhawatirkan layanan kesehatan tidak sanggup menangani pasien yang dirawat dan semua itu harus dipertimbangkan kembali terutamanya dalam mengambil kebijakan," kata dia, Sabtu (6/6) di Tasikmalaya.

Nurhayati mengatakan, penelusuran (tracing) kasus harus dilakukannya secara massif dan tentu sesuai pada aturan WHO karena satu dari 1.000 orang di suatu wilayah harus dites setiap minggu. Dengan jumlah penduduk Tasikmalaya sebanyak 900 ribu jiwa setidaknya sudah 10 ribu jiwa yang di rapid test atau tes swab dalam 12 minggu wabah Covid-19.

"Nyatanya Kota Tasikmalaya baru ada 130 tes swab yang menemukan 23 orang positif Covid-19. Padahal minimal harus ada 460 tes swab, jadi Kota Tasikmalaya belum layak untuk new normal," ujarnya.

Pihaknya menghimbau, Pemkot Tasikmalaya tidak secepatnya melakukan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memasuki fase kenormalan baru. Dengan pertimbangan dikhawatirkan akan terjadi ledakan kasus baru di sana.


"Saya mengingatkan yang berhak memberikan pelonggaran PSBB bukan pemda, tetapi pusat melalui Kemenkes berdasarkan UU Karantina Kesehatan dan peraturan itu tentu harus dipertimbangkan secara matang supaya tidak terjadi gelombang kedua," imbaunya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik