Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PSBB Kedua, Perwali Palembang Direvisi

Dwi Apriani
04/6/2020 12:42
PSBB Kedua, Perwali Palembang Direvisi
Walikota Palembang Harnojoyo cuci tangan sebelum meninjau mal di Kota Palembang(MI/Dwi Apriani)

PEMERINTAH Kota Palembang segera melakukan revisi atas Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14 tahun 2020 di tahapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua yang sudah dilakukan sejak 3 hingga 16 Juni ini. Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.

Perubahan yang dilakukan bersifat prinsip. Ratu Dewa menyebutkan beberapa poin revisi Perwali yang dimaksudkan diantarnya mengubah peraturan selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 4 (empat) orang di tempat atau fasilitas umum. Maka dalam perubahan Perwali diperbolehkan dalam satu ruangan berjumlah 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Misal, dalam satu ruangan itu kapasitasnya 30 orang jadi 15 orang.  Misalnya melakukan meeting di ruangan boleh tapi harus berjarak dan protokol kesehatan lainnya wajib selalu dilakukan," jelasnya, Kamis (4/6).

Menurutnya, pihaknya memilih pembatasan hanya 50 persenkapasitas. Penerapan physical distancing dapat dilakukan guna mempersiapkan kenormalan baru. 

"Sementara untuk pemberlakukan jam kerja perkantoran masih tetap 5 jam sembari menunggu informasi lanjut," jelasnya.

Kemudian, poin lain bila selama pemberlakukan PSBB bagi dunia usaha di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama lima jam. Sementara pada perubahan untuk sektor usaha boleh beroperasi selama tujuh jam.

"Syaratnya dengan tetap protokol kesehatan. Karena ini bahasanya menuju new normal dengan harapan roda ekonomi bisa kembali menggeliat," jelasnya.

baca juga: Banyak ASN Keluyuran Saat Pandemi,Bupati Raja Ampat Marah

Meski terdapat pelonggaran kebijakan selama PSBB berlangsung, ia menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan akan tetap ada apabila pelaku usaha/masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan. 

"Sanksinya bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, penahanan identitas hingga pencabutan izin dan denda. Tetapi semua sanksi ini melalui proses sidang tipiring terlebih dahulu," tandasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya