Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMERINTAH Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah belum bisa menerapkan kenormalan baru dalam wabah Covid-19 ini. Sebab belum ada surat Peraturan Walikota (Perwali) sebagai dasar dari pelaksanaanya.
Hal ini dikatakan Wali Kota Palangka Fairid Naparin, kepada wartawan, di Palangka Raya, Rabu (3/6).
"Jadi, bukan berarti new normal ini akan langsung dilaksanakan setelah ada keputusan dari pemerintah pusat, sebab sistem ini belum bisa diterapkan karena masih ada sebaran kasus covid-19 di Palangka Raya," dalihnya.
Pihaknya, jelas wali kota, saat ini sedang mempersiapkan dan mengkaji, baik kajian epidemiologi dan akademis dari dinas teknis. Kajian tersebut nantinya sebagaai dasar pelaksanaan new normal.
Dibeberkannya, saat ini telah dikeluarkan Perwalikota, yang menindaklanjuti hasil dari evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Dilanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Kota Humanis (PSKH), dengan beberapa pointnya ialah mengatur keadaan masyarakat di wilayah itu, termasuk aturan yang harus dipatuhi ketika masuk dari luar daerah.
"Adapun surat edaran yang kami keluarkan dalam bentuk Perwalikota ini secara umum yakni masih belum diperbolehkan berkerumun di suatu tempat, contohnya tempat pariwisata, tempat-tempat olahraga yang menimbulkan banyak orang," ungkapnya.
Kemudian, restoran makan maupun dan lainnya itu boleh buka, tapi sifatnya take away atau tidak boleh berkerumun dan menimbulkan banyak orang, jadi tidak diperbolehkan makan ditempat dan mengakibatkan kegaduhan serta bisa saja membuat transmisi lokal baru, sehingga hal tersebut menurut pihaknya perlu diantisipasi.
"Untuk fasilitas publik, yang sifatnya membuat kerumunan banyak orang tentu masih tidak boleh," tukasnya.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih mengoptimalkan pada pencegahan dan penanganan virus corona, agar bisa semakin minim dan hilang dari Kota Palangka Raya. (OL-13)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Masyarakat jadi mengurangai jumlah pembelian dan itu mengakibatkan stok cabai di pedagang lambat habisnya,”
Jumlah anak berisiko stunting di Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya yakni 19 anak yang tersebar di tujuh kelurahan.
Peninjauan jalan rusak di Lingkar Luar Palangka Raya untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Peninjauan tersebut, dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono dan diikuti para personel Ditreskrimsus yang terlibat operasi Satgas Pangan, Rabu (5/3).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan warga sipil, narapidana, serta oknum petugas rutan.
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur kerap menyampaikan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sidak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved