Kabupaten Ciamis Lanjutkan PSBB Parsial di 6 Kecamatan

Kristiadi
03/6/2020 09:28
Kabupaten Ciamis Lanjutkan PSBB Parsial di 6 Kecamatan
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat pelaksanaan lanjutan PSBB parsial di enam kecamatan, Rabu (3/6/2020).(MI/Kristiadi)

GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis kembali melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya meski masuk ke dalam level 2 atau zona biru. PSBB tersebut dilakukannya secara parsial dari tanggal 2 sampai 12 Juni 2020. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pihaknya memilih untuk meneruskan PSBB secara parsial yang diterapkannya di enam kecamatan. Keenam Kecamatan itu adalah Ciamis, Kawali, Panjalu, Panawangan, Rancah dan Panumbangan.

"Sebagai antisipasi penyebaran virus korona, Kabupaten Ciamis kembali melanjutkan PSBB secara parsial untuk mengantisipasi terutama para pendatang dan juga sebagai persiapan sebelum penerapan AKB (adaptasi kebiasaan baru)," kata Herdiat, Rabu (3/6). 

Ia menambahkan PSBB yang dilakukannya secara parsial tersebut supaya warga tetap menerapkan protokol kesehatan. Sedangan untuk melaksanakan kenormalan baru masih menunggu selesainya PSBB parsial.

"PSBB parsial akan berlangsung dari tanggal 2 sampai 12 Juni 2020. Adapun New Normal di Jabar bertujuan untuk mengembalikannya aktivtas masyarakat memenuhi kebutuhan hidup dan produktif kembali dengan mematuhi protokol kesehatan dan physical distancing," ujarnya.

Menurutnya, persiapan dan sosialisasi penerapan AKB akan lebih gencar kepada warga. Terlebih sekolah sebentar lagi akan memulai aktivitas.

"Aktivitas bagi sekolah masih diberlakukan secara daring dan sekarang masih mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat termasuknya akan melihat kondisi perkembangan Covid-19. Akan tetapi, dilanjutkannya kembali PSBB ini agar masyarakat lebih sadar terutamanya di dalam penerapan pemakaian masker, jaga jarak dan jangan berkerumun," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Ciamis, Yoyo mengatakan, sebelum memberlakukan new normal, aktivitas warga perlu diawasi karena mereka juga harus memulai kebiasaan baru ysesuai dengan protokol kesehatan. Akan tetapi, sesuai perintah Presiden Joko Widodo, dalam mengawasi aktivitas warga selama new normal tersebut bisa melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan.

baca juga: Pemprov Papua Barat Berikan Insentif Untuk 7000 Korban PHK

"Perlu juga dibentuk tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) setiap intansi kantor atau perusahaan terutama dalam mengawasi penerapan new normal. Perlengkapan tempat cuci tangan, thermoscanner juga harus diadakan di setiap instansi, akan tetapi sistem pengadaaanya tentu dilakukan secara mandiri di masing-masing instansi," paparnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya