Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis kembali melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya meski masuk ke dalam level 2 atau zona biru. PSBB tersebut dilakukannya secara parsial dari tanggal 2 sampai 12 Juni 2020. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pihaknya memilih untuk meneruskan PSBB secara parsial yang diterapkannya di enam kecamatan. Keenam Kecamatan itu adalah Ciamis, Kawali, Panjalu, Panawangan, Rancah dan Panumbangan.
"Sebagai antisipasi penyebaran virus korona, Kabupaten Ciamis kembali melanjutkan PSBB secara parsial untuk mengantisipasi terutama para pendatang dan juga sebagai persiapan sebelum penerapan AKB (adaptasi kebiasaan baru)," kata Herdiat, Rabu (3/6).
Ia menambahkan PSBB yang dilakukannya secara parsial tersebut supaya warga tetap menerapkan protokol kesehatan. Sedangan untuk melaksanakan kenormalan baru masih menunggu selesainya PSBB parsial.
"PSBB parsial akan berlangsung dari tanggal 2 sampai 12 Juni 2020. Adapun New Normal di Jabar bertujuan untuk mengembalikannya aktivtas masyarakat memenuhi kebutuhan hidup dan produktif kembali dengan mematuhi protokol kesehatan dan physical distancing," ujarnya.
Menurutnya, persiapan dan sosialisasi penerapan AKB akan lebih gencar kepada warga. Terlebih sekolah sebentar lagi akan memulai aktivitas.
"Aktivitas bagi sekolah masih diberlakukan secara daring dan sekarang masih mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat termasuknya akan melihat kondisi perkembangan Covid-19. Akan tetapi, dilanjutkannya kembali PSBB ini agar masyarakat lebih sadar terutamanya di dalam penerapan pemakaian masker, jaga jarak dan jangan berkerumun," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Ciamis, Yoyo mengatakan, sebelum memberlakukan new normal, aktivitas warga perlu diawasi karena mereka juga harus memulai kebiasaan baru ysesuai dengan protokol kesehatan. Akan tetapi, sesuai perintah Presiden Joko Widodo, dalam mengawasi aktivitas warga selama new normal tersebut bisa melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan.
baca juga: Pemprov Papua Barat Berikan Insentif Untuk 7000 Korban PHK
"Perlu juga dibentuk tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) setiap intansi kantor atau perusahaan terutama dalam mengawasi penerapan new normal. Perlengkapan tempat cuci tangan, thermoscanner juga harus diadakan di setiap instansi, akan tetapi sistem pengadaaanya tentu dilakukan secara mandiri di masing-masing instansi," paparnya. (OL-3)
Jelajahi 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat beserta julukannya. Temukan keunikan budaya dan sejarah Jawa Barat!
MPLS tahun akademik 2025/2026 di sekolah rakyat tersebut diikuti oleh 100 siswa jenjang SMP dan SMA. Mereka akan mengikuti MPLS selama dua minggu ke depan.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved