Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
APARATUR sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, memulai kembali masuk kerja, Selasa (2/6), menyusul tidak diperpanjangnya lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial. Namun, untuk beberapa perangkat daerah yang sifatnya pelayanan harus ekstra ketat lantaran berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama yang dari luar daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Thoyib, mengatakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, bagi ASN tidak diberlakukan lagi bekerja di rumah (work from home). Sehingga, semua ASN dari berbagai eselon wajib masuk kerja.
"Tapi tetap, harus memerhatikan protokol kesehatan dan keselamatan," terang Budi kepada Media Indonesia, Selasa (2/6).
Jumlah ASN di Kabupaten Cianjur hingga saat ini tercatat sebanyak lebih kurang 10.700 orang. Mayoritas berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
"Kalau untuk SOP atau juklak dan juknisnya sedang disusun dalam perbup (peraturan bupati). Itu yang nanti harus ditaati semua pegawai," jelasnya.
Budi mengaku akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan pergerakan covid-19. Seandainya nanti tren pergerakan covid-19 terpantau melandai bahkan cenderung turun, maka kebijakan kembali bekerja terhadap seluruh ASN akan dilanjutkan. Pun sebaliknya, jika trennya terpantau meningkat, maka perlu ditinjau ulang untuk kembali menerapkan bekerja di rumah.
"Tetap kita akan pantau tren pergerakannya," ungkapnya.
Pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di setiap OPD diserahkan ke masing-masing pimpinan perangkat daerah. Mereka harus memantau dengan memerhatikan penyediaan hand sanitizer, wastafel untuk cuci tangan, penggunaan masker, maupun pengaturan jaga jarak.
"Perlu diperhatikan juga pembatasan penerimaan tamu. Seperti di Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Atap) sebagai perangkat daerah pelayanan. Pastinya banyak tamu dari luar Cianjur yang mengurusi perizinan. Nah ini yang mesti diperhatikan," tegas Budi.
baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Korona di NTT 14%
Selama pandemi covid-19, penerapan kebijakan bekerja di rumah bagi kalangan ASN berjalan cukup lama. Namun bagi pejabat eselon II mereka wajib masuk kerja.
"Hingga setelah Lebaran, bagi ASN eleson III ke bawah masih bekerja di rumah. Tapi tetap mereka harus melaporkan keberadaan selama berada di rumah melalui aplikasi sharelock. Kecuali bagi eselon II yang wajib masuk kerja setiap hari," pungkasnya. (OL-3)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
CEMARAN senyawa merkuri ditemukan di Waduk Cirata, Jawa Barat. Kandungan merkuri ditemukan dari tubuh ikan yang diambil dari waduk Cirata.
Hujan yang mengguyur wilayah tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor menimpa satu rumah warga di Kampung Kiararambai, Desa Girimukti, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jabar.
Saat ini sejumlah sekolah swasta di Jabar masih sepi peminat, akibat masyarakat yang cenderung memilih sekolah negeri.
Adapun untuk presentasi non-akademik, setiap juaranya memiliki nilai masing-masing
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kepada korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Pasirmunjul, Sukatani, Purwakarta untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian.
Pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved