Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

WFH tak Diperpanjang, ASN Pemkab Cianjur Mulai Masuk Kerja

Benny Bastiandy
02/6/2020 10:57
WFH tak Diperpanjang, ASN Pemkab Cianjur Mulai Masuk Kerja
Ilustrasi work from home(MI/Ramdani)

APARATUR sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, memulai kembali masuk kerja, Selasa (2/6), menyusul tidak diperpanjangnya lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial. Namun, untuk beberapa perangkat daerah yang sifatnya pelayanan harus ekstra ketat lantaran berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama yang dari luar daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Thoyib, mengatakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, bagi ASN tidak diberlakukan lagi bekerja di rumah (work from home). Sehingga, semua ASN dari berbagai eselon wajib masuk kerja.

"Tapi tetap, harus memerhatikan protokol kesehatan dan keselamatan," terang Budi kepada Media Indonesia, Selasa (2/6).

Jumlah ASN di Kabupaten Cianjur hingga saat ini tercatat sebanyak lebih kurang 10.700 orang. Mayoritas berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

"Kalau untuk SOP atau juklak dan juknisnya sedang disusun dalam perbup (peraturan bupati). Itu yang nanti harus ditaati semua pegawai," jelasnya. 

Budi mengaku akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan pergerakan covid-19. Seandainya nanti tren pergerakan covid-19 terpantau melandai bahkan cenderung turun, maka kebijakan kembali bekerja terhadap seluruh ASN akan dilanjutkan. Pun sebaliknya, jika trennya terpantau meningkat, maka perlu ditinjau ulang untuk kembali menerapkan bekerja di rumah.

"Tetap kita akan pantau tren pergerakannya," ungkapnya.

Pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di setiap OPD diserahkan ke masing-masing pimpinan perangkat daerah. Mereka harus memantau dengan memerhatikan penyediaan hand sanitizer, wastafel untuk cuci tangan, penggunaan masker, maupun pengaturan jaga jarak.

"Perlu diperhatikan juga pembatasan penerimaan tamu. Seperti di Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Atap) sebagai perangkat daerah pelayanan. Pastinya banyak tamu dari luar Cianjur yang mengurusi perizinan. Nah ini yang mesti diperhatikan," tegas Budi.

baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Korona di NTT 14%

Selama pandemi covid-19, penerapan kebijakan bekerja di rumah bagi kalangan ASN berjalan cukup lama. Namun bagi pejabat eselon II mereka wajib masuk kerja.

"Hingga setelah Lebaran, bagi ASN eleson III ke bawah masih bekerja di rumah. Tapi tetap mereka harus melaporkan keberadaan selama berada di rumah melalui aplikasi sharelock. Kecuali bagi eselon II yang wajib masuk kerja setiap hari," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik