Emil Sebut 15 Kabupaten/Kota di Jabar Siap Jalankan New Normal

Bayu Anggoro
29/5/2020 20:25
Emil Sebut 15 Kabupaten/Kota di Jabar Siap Jalankan New Normal
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil)(Dok.Pemprov Jabar)

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) memastikan terdapat 15 kabupaten/kota di wilayahnya yang siap menjalani pola hidup normal baru (new normal) pada pandemi virus korona (covid-19). Ke-15 daerah itu seperti Kabupaten Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Tasikmalaya, Kota Banjar, Tasikmalaya, dan Cirebon.

Dengan berlakunya pola hidup normal baru yang akan dimulai pada 1 Juni mendatang, aktivitas masyarakat terutama menyangkut peribadatan, perekonomian, dan sebagian kecil pariwisata akan kembali diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. "Kami menyebutnya adaptasi kebiasaan baru (AKB)," ucap Emil di Bandung, Jumat (29/5).

Menurut Emil, pada tahap pertama new normal ini, aktivitas keagamaan di rumah ibadah kembali diperbolehkan meski tetap dibatasi. Sebagai contoh, salat Jumat dan salat lima waktu sudah bisa dilakukan di masjid asalkan jumlah jamaahnya maksimal 50% dari kapasitas ruangan.

"Jadi kalau kapasitas masjidnya 100, salat putaran pertama maksimal untuk 50 orang, 50 lagi di putaran kedua," ujarnya. Selain itu, penggunaan masker dan keberadaan fasilitas cuci tangan tetap diwajibkan.

Adapun aktivitas perekonomian yang diperbolehkan pada pola hidup normal baru tahap pertama adalah sektor industri dan perkantoran karena dianggap minim risiko. "Karena risikonya (penyebaran covid-19) kecil, tapi dampak ekonominya besar," ucap dia.

Berjalannya kembali aktivitas ekonomi inipun harus dengan mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker. Jika selama diperbolehkannya aktivitas ekonomi tersebut berjalan baik karena tidak berpotensi menularkan virus, maka pada tahap selanjutnya (8 Juni) aktivitas di pusat perbelanjaan akan diperbolehkan meski tetap dibatasi.

"Jika setelah dievaluasi pada tujuh pertama berhasil, maka selanjutnya yang boleh dibuka adalah mal dan ritel," ujarnya. Selain jumlah pengunjung yang dibatasi (50% dari kapasitas), operasional mal dan ritel inipun harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan akan diawasi petugas dari TNI/Polri untuk memastikan tingkat kedisiplinan pengunjung dan kepatuhan pengelola.

"Kalau melanggar, akan disanksi," ujarnya. Selain itu, menurutnya aktivitas pariwisata di daerah yang menjalani pola hidup normal baru inipun sudah bisa dibuka kembali.

"Tapi untuk wisata yang sifatnya individual. Jadi kalau untuk wisata yang (pengunjungnya) sekeluarga, belum boleh," katanya seraya menyebut pihaknya akan mengirimkan petugas kesehatan ke lokasi-lokasi tersebut untuk melakukan tes covid-19.

Lebih lanjut Emil menjelaskan, diperbolehkannya ke-15 daerah tersebut enjalani pola hidup normal baru merupakan hasil kajian ilmuwan dan akademisi lokal yang digandengnya. "Kami setiap keputusan berdasarkan data. Tak ada keputusan yang tidak berbasis data," tegas Emil. (OL-13)

Baca Juga: Sikapi New Normal Kadin dan Buruh Curhat ke Satgas Covid-19 DPR



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya