Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ombudsman Sumsel Selidiki Pemecatan 109 Nakes di Ogan Ilir

Antara
26/5/2020 05:28
Ombudsman Sumsel Selidiki Pemecatan 109 Nakes di Ogan Ilir
ilustrasi tenaga kesehatan covid-19 di Sumatra Selatan(MI/Dwi Apriani )

LEMBAGA pengawasan Ombudsman Perwakilan Sumatra Selatan menyelidiki pemecatan terhadap 109 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir oleh bupati setempat pada 21 Mei 2020. Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian di Palembang mengatakan Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan secara tidak hormat 109 tenaga medis di Ogan Ilir di tengah gencarnya penanggulangan covid-19.
  
"Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan Bupati Ogan Ilir terhadap pemberhentian tenaga medis itu, jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD). mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen dari pada itu," ujar Adrian, Senin (25/5).
  
Menurut dia kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik untuk melaksanakan tugasnya secara baik dan profesional. Kepala daerah juga dituntut agar menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan. Asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan tidak merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung.
  
"Kami sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi awal dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir," tambahnya.
  
Informasi tersebut akan menjadi rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Laporan Inisiatif Ombudsman. Jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir untuk dimintai keterangan.
  
Ombudsman berharap agar pihak-pihak yang diminta untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan ataupun panggilan. Sebab keterangan tersebut dapat membuat terang serta sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi.  Sebelumnya Bupati Kabupaten Ogan Ilir Ilyas, Provinsi Sumatra Selatan, Ilyas Panji Alam menyatakan keputusan pemerintah daerah memecat secara tidak hormat 109 orang tenaga kesehatan status honor di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir pada 21 Mei 2020 sudah benar.

baca juga: Tidak Punya SIKM, 858 Kendaraan Menuju Jakarta Diputar Balik
  
Pemecatan tersebut berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer mogok kerja sejak 15 Mei ketika kasus positif COVID-19 sebagai bencana nasional terus bertambah di wilayah setempat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya