Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Warga Bandung Barat Diizinkan Gelar Salat Ied Berjamaah

Depi Gunawan
21/5/2020 13:42
Warga Bandung Barat Diizinkan Gelar Salat Ied Berjamaah
Ilustrasi salat id.(ANTARA)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat mengizinkan masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun lapangan.

Ketua MUI Bandung Barat, Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya mengizinkan masyarakat melaksanakan salat Ied berjamaah, namun dengan sejumlah syarat.

"Syaratnya, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, menggunakan masker, memakai hand sanitizer, dan tidak bersalaman tangan seusai salat," kata Ridwan, Kamis (21/5).

Baca Juga: Menag Imbau Salat Idul Fitri di Rumah Saja

Selain itu, lanjut dia, pelaksanaan salat harus dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid yang ukurannya luas. Jumlah jemaat yang hadir pun harus dibatasi, maksimal hanya 50 orang.

"Salat berjamaah masih dibolehkan dengan catatan hanya dilaksanakan di wilayah zona aman pandemi," terangnya.

MUI Bandung Barat segera mengeluarkan surat edaran tentang keputusan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah ini. Sedangkan terkait teknis pengawasan di lapangan, Ridwan menambahkan, hal tersebut diserahkan kepada panitia pelaksana setempat.

"Nanti kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, serta RW terkait pelaksanaannya," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemkab Kabupaten Bandung Barat memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari yang berlaku sejak Rabu (20/5/2020).

Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ini Bandung Barat masuk dalam kategori zona kuning persebaran virus korona. Namun hasil evaluasi gubernur berada di zona biru. (DG/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya