Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Mulai 21 Mei, Bus Penumpang Dilarang Masuk Aceh

Amiruddin Abdullah Reubee
20/5/2020 00:55
Mulai 21 Mei, Bus Penumpang Dilarang Masuk Aceh
Terminal Type A Batoh, Banda Aceh, Aceh,(ANTARA/Ampelsa)

UNTUK mencegah penularan virus korona (Covod-19), Kepolisian Dearah Aceh (Polda Aceh) akan memperketat pengawasan lalu lintas di jalur masuk Aceh. Bahkan, mulai 21 Mei 2020, seluruh bus angkutan umum dilarang masuk ke Aceh.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani mengatakan, pintu masuk ke Aceh melalui jalan darat yang dijaga ketat itu adalah empat lokasi perbatasan dengan Sumatra Utara. Masing-masing yaitu di pintu masuk Kabupaten Aceh Tamiang, gerbang masuk Aceh Tenggara, jalur masuk Aceh Singkil, dan di jalur perbatasan Kota Subulussalam.

Ia menegaskan seluruh bus angkutan penumpang nantinya tidak lagi diizinkan masuk ke wilayah Aceh. Bus akan langsung diminta balik arah jika mencoba masuk Aceh.

"Sedangkan untuk kendaraan pribadi, para penumpangnya harus memiliki surat keterangan kesehatan bebas dari Covid-19. Lalu harus menjalani rapid test guna diketahui kondisi riwayat kesehatan terakhir. Kalau memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan lulus rapid test, baru dibenarkan melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Adapun angkutan umum antar kabupaten tetap diperbolehkan beropperasi mengangkut penumpang dalam daerah. Namun harus memenuhi syarat tertentu, misalnya setiap penmpang dipastikan menggunakan masker.

"Ketika sampai pada posko check point akan diperiksa suhu tubuh penumpang. Di setiap terminal antar kota harus dicek kesehatan oleh petugas medis yang baru tiba dan skan berangkat" tutur Dicky Sondani.
(MR/)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik