Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH Kabupaten Maybrat, Papua Barat melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong untuk mengawal akuntabilitas dana penanggulangan dan pencegahan covid-19. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan jajaran Kejari Sorong dan Sekda Maybrat serta sejumlah OPD, di aula pertemuan Setda Maybrat di Kumurkek, Kabupaten Maybrat,Papua Barat,Selasa (19/5)
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, I Ketut Maha Agung mengatakan melalui kerja sama yang dilakukan, maka Kejari Sorong akan selalu siap mendampingi Pemda Maybrat dalam menghadapi gugatan dari pihak manapun yang ingin melakukan gugatan terhadap Pemda Maybrat.
"Ini merupakan kerja sama tahunan. Jadi kelompok mana saja yang melakukan gugatan terhadap Bupati atau pejabat lainnya di lingkup pemerintahan Maybrat, kami siap dampingi dan memberikan bantuan hukum," terang Ketut
Sementara itu Bupati Maybrat Bernard Sagrim dalam sambutannya mengatakan, kerja sama tersebut perlu dilakukan agar memiliki kesamaan pandang dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara baik, cepat serta tepat sasaran. Ditambahkannya, pemda Maybrat akan terus melakukan kordinasi dan komunikasi yang baik dengan Kejari Sorong guna memperoleh jaminan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Maybrat.
baca juga: Siklon Amphan Pengaruhi Cuaca di NTT
"Jadi melalui kerja sama yang dilakukan ini kita semua baik pejabat maupun masyarakat yang membutuhkan referensi atau kajian hukum, harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Sorong," kata Bernard Sagrim.
Dalam kerja sama itu, Pemkab Maybart memberikan kunci kendaraan mobil Pajero sebagai hibah untuk Kejari Sorong sebagai penunjang aktivitas di kantor. (OL-3)
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Brimob melakukan pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024 di kawasan Kali Rawa, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Buku Cahaya Fajar dari Balik Gunung Mbaham mengupas perjalanan kepemimpinan Ali Baham Temongmere (ABT), pejabat Papua Barat yang mengedepankan pembangunan berbasis budaya.
SETIDAKNYA 12 ribu pelajar di Manokwari, Papua Barat, sudah mendapatkan makan siang gratis (MBG). Selurhnya merupakan pelajar dari tingkat TK hingga SMA di wilayah perkotaan Manokwari.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved