Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUBERNUR Kalimantan Timur Kaltim Isran Noor melarang kepala daerah dan jajarannya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun, terutama dari perusahaan swasta. Ia mengingatkan, jika ada yang terbukti melakukan bakal dikenakan sanksi sesuai UU ASN dan UU Tipikor. Kabiro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin memaparkan pesan khusus Gubernur Kaltim Isran Noor sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
"Gubernur telah mengingatkansiapa saja pejabat Pemprov Kaltim agar tidak menerima, apalagi sampai meminta THR.Jika terjadi, maka siap-siap kena sanksi," ujar Syafranuddin, Senin (18/5).
Ivan mengutip edaran KPK yang ditandatangani Ketua KPK-RI Firli Bahuri bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri secara individu dan atas nama pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri serta penyelenggara lainnya secara tertulis dantidak, tetap tergolong perbuatan yang dilarang.
"Itu akan berimplikasi kepadaTipikor," tegasnya.
KPK, lanjut Ivan, juga meminta pada PNS atau penyelenggara negara menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan menerima gratifikasi yang berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas pokok.
"Untuk itu Pemprov Kaltim segera meneruskan SE KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," jelas Syafranuddin.
Ivan juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah dan pimpinanorganisasi perangkat daerah di Kaltim bisa menerapkan dan melaksanakan peringatan KPK.
Dalam edaran KPK, sambung Ivan, ada delapan poin yang harus menjadi perhatian. Karena itu agar surat edaran tersebutbisa dipatuhi. Ia juga mengingatkan, seluruh penerimaan THR segera dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
"Termasuk makanan yang telah disumbangkan ke panti asuhan, panti jompo dan lainnya. Pelarangan menerima THR termasuk parsel bagi PNS sudah lama berlaku dan selalu dilaksanakan dengan baik," pungkasnya. (OL-3)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved