Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
GUBERNUR Kalimantan Timur Kaltim Isran Noor melarang kepala daerah dan jajarannya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun, terutama dari perusahaan swasta. Ia mengingatkan, jika ada yang terbukti melakukan bakal dikenakan sanksi sesuai UU ASN dan UU Tipikor. Kabiro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin memaparkan pesan khusus Gubernur Kaltim Isran Noor sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
"Gubernur telah mengingatkansiapa saja pejabat Pemprov Kaltim agar tidak menerima, apalagi sampai meminta THR.Jika terjadi, maka siap-siap kena sanksi," ujar Syafranuddin, Senin (18/5).
Ivan mengutip edaran KPK yang ditandatangani Ketua KPK-RI Firli Bahuri bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri secara individu dan atas nama pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri serta penyelenggara lainnya secara tertulis dantidak, tetap tergolong perbuatan yang dilarang.
"Itu akan berimplikasi kepadaTipikor," tegasnya.
KPK, lanjut Ivan, juga meminta pada PNS atau penyelenggara negara menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan menerima gratifikasi yang berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas pokok.
"Untuk itu Pemprov Kaltim segera meneruskan SE KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," jelas Syafranuddin.
Ivan juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah dan pimpinanorganisasi perangkat daerah di Kaltim bisa menerapkan dan melaksanakan peringatan KPK.
Dalam edaran KPK, sambung Ivan, ada delapan poin yang harus menjadi perhatian. Karena itu agar surat edaran tersebutbisa dipatuhi. Ia juga mengingatkan, seluruh penerimaan THR segera dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
"Termasuk makanan yang telah disumbangkan ke panti asuhan, panti jompo dan lainnya. Pelarangan menerima THR termasuk parsel bagi PNS sudah lama berlaku dan selalu dilaksanakan dengan baik," pungkasnya. (OL-3)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved