Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Agam membubarkan kerumunan orang yang sedang memancing di Danau Maninjau, Selasa (12/5). Sepuluh orang di antaranya berhasil diamankan aparat. Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, menyampaikan tatkala mobil aparat datang, para pelanggar PSBB ini kocar-kacir kabur melarikan diri hingga tidak mempedulikan peralatan pancingnya ketinggalan. Diketahui, beberapa orang di antaranya berasal dari luar daerah Kabupaten Agam, seperti Batu Sangkar, Pasaman dan Pariaman.
Sepuluh warga yang diamankan dimintai keterangan di halaman Kantor Camat Tanjung Raya dan berjanji untuk tidak melanggar aturan protokol PSBB sampai 29 Mei 2020. Setelah itu dilanjutkan pengecekan suhu badan oleh tim kesehatan dari puskesmas setempat. Dwi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kerumunan di tengah wabah Corona.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk physical distancing serta di rumah saja agar rantai penyebaran virus korona bisa dihentikan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya tak henti-hentinya terus memberikan imbauan dan penyuluhan kepada masyarakat. Namun, lanjutnya, masih ada sejumlah warga yang membandel dan tidak mengindahkan peraturan PSBB yang berlaku sampai 29 Mei 2020 tersebut. Setelah didata, apabila masih ada melanggar PSBB maka akan dikenakan sanksi paling lama 1 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.
"Semua demi kita bersama. Kita tidak melarang saudara memancing, kalau hari biasa memancinglah sepuasnya. Namun, dengan kondisi saat ini sementara waktu jangan memancing dulu dengan cara berkerumunan seperti ini," jelas Dwi.
baca juga: Tak Punya Tempat Khusus, Remaja Main Skateboard di Jalan
Apalagi, tambah kapolres, warga yang memancing juga berasal dari luar Agam.
"Kita tidak tahu apakah mereka membawa penyakit atau tidak," pungkasnya.
Dalam aksi tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Setda Agam, Yosefriawan, Kadis Perikanan dan Ketahanan Pangan Ermanto dan Camat Tanjung Raya Handria Asmi. (OL-3)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved