Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bandara Dibuka, Angkasa Pura I Sediakan Posko Pemeriksaan

Agus Utantoro
08/5/2020 08:36
Bandara Dibuka, Angkasa Pura I Sediakan Posko Pemeriksaan
Operasional Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dilengkapi dengan posko pemeriksaan penumpang.(Dok Bandara YIA)

MENDUKUNG pembatasan perjalanan orang melalui udara, PT Angkasa Pura I (Persero) menyiagakan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan melalui udara di 15 bandara yang dikelola BUMN ini. Termasuk Bandara Internasional Adisutjipto dan YIA (Yogyakarta International Airport).

GM PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto/ PTS GM Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Agus Pandu Purnama dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5) menjelaskan posko pengamanan dan pemeriksaan di JOG dan YIA tersebut dilengkapi dengan protokol kesehatan sesuai Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran 
Covid-19.

"Posko penjagaan dan pemeriksaan mulai dioperasikan di Bandara Internasional Adisutjipto dan YIA pada 8 Mei 2020 sebagai upaya untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik," kata Agus.

Ia menambahkan, mereka yang dapat melakukan perjalanan itu harus memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual pada Rabu 6 Mei 2020, mengatakan bahwa seluruh moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020 dengan pembatasan kriteria penumpang.

Hal tersebut kemudian diikuti dengan keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas  Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pelengkap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengaturan terkait pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Surat edaran  dilengkapi dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Angkasa Pura I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," ujarnya.

baca juga: Dua Santri Temboro Nekat Mudik ke Blora Ternyata Positif Covid-19

Agus Pandu Purnama menambahkan, terdapat penyesuaian jam operasional bandara pada saat pandemi ini, yaitu pukul 07.00-16.00 WIB di Bandara Adisutjipto untuk periode 1-31 Mei 2020 dan pukul 06.00-17.00 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta untuk periode 24 April-1 Juni 2020. PT Angkasa Pura I tetap akan memperhatikan protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, serta selalu berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya