Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

PSBB Jawa Barat Berlaku Hari Ini

P Aditya Prakasa
06/5/2020 05:01
PSBB Jawa Barat Berlaku Hari Ini
Petugas Satpol PP memberikan pemberitahuan PSBB kepada warga di Jalan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Selasa (5/5).(ANTARA/M Ibnu Chazar)

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat. PSBB mulai diterapkan di Jabar pada hari ini, Rabu (6/5).

Emil mengatakan tujuan utama PSBB di Jawa Barat adalah membatasi pergerakan kabupaten dan kota. Salah satunya adalah pelarangan mudik yang telah diberlakukan pemerintah pusat.

"Kalau dulu perbatasan antarprovinsi, kalau sekarang Kota Kabupaten juga harus lebih ketat. Jadi para Kapolres, para Dandim itu (misalnya) jangan sampai ada orang bocor dari Bandung ke Garut karena ini juga pemudik," kata Emil di Markas Polda Jawa Barat, Selasa (5/5).

Baca juga: Demi Mudik, Rela Ngumpet di Sela Muatan Truk Tronton

Dia menerangkan, Kota Bandung juga merupakan zona para pemudik ke kota dan kabupaten di Jawa Barat. Sehingga, PSBB perlu dilakukan untuk percepatan memutus rantai penyebaran covid-19 atau virus korona.

"Karena pemudik ini tidak hanya definisi dari zona Jakarta Raya ke desa-desa di Jabar, tapi kalau di Jabar biasanya zona Bandung juga adalah sumber pemudik," jelasnya.

Emil menambahkan, pengetatan perbatasan antarkota dan kabupaten maupun provinsi perlu dilakukan. Belakangan, tidak ada lagi kasus impor korona atau orang yang berpindah dari zona merah ke daerah lain.

"Kenapa? Karena hasil minggu ini kasus-kasus imported case menurun. Sebelum PSBB, jumlah kasus imported case yaitu kasus yang datang dari luar atau zona merah itu naik. Nah sekarang sudah hampir nihil," terang dia.

PSBB Jabar telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, itu berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus Korona yaitu 14 hari atau hingga 19 Mei mendatang.

Menteri Terawan telah menandatangani surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya