Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemkot Tegal mulai Terapkan Social Distancing di Pasar

SUPARDJI RASBAN
02/5/2020 14:46
Pemkot Tegal mulai Terapkan Social Distancing di Pasar
Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi (kaos lengan panjang) meninjau pembatasan antarpedagang di Pasar Bandung, Kota Tegal, Sabtu (2/5).(MI/SUPARDJI RASBAN)

PEMERINTAH Kota/Pemkot Tegal Jawa Tengah, mulai menerapkan social distancing atau pembatasan jarak antarpedagang di pasar. Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Joko Sukur Baharudin, meninjau pelaksanaan social distancing di Pasar Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Sabtu (2/5).

"Pasar di Kota Tegal diupayakan untuk menerapkan social distancing, hari ini serentak, sudah ada di Pasar Bandung, Pasar Langon, Pasar
Randugunting dan Pasar Kejambon. Jadi ada emapat pasar yang sudah kita terapkan social distancing, Insya Allah besok menyusul pasar-pasar yang lain," ujar Jumadi.

Ia menghimbau jika penjualnya sudah dibuat berjarak, bagi para pembelinya juga harus mengikuti jaga jarak dalam melakukan transaksi. "Pembelinya juga harus jaga jarak. Percuma kalau pedagangnya sudah jaga jarak terus pembelinya tidak," ucap Jumadi.

Baca Juga:  Cegah Korona, Lima Pasar di Kota Magelang Tutup   

Disinggung soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal yang sudah berlangsung satu minggu, Jumadi menuturkan dari hasil rapat evaluasi gugus tugas, ada beberapa hal yang paling mencolok, yakni jaring pengaman sosial dan penegakan hukum bagi para pelanggar.
     
"Hasil evaluasi, mencatat jaring pengaman sosial yang akan dibagikan sejumlah 23.723 Kepala keluarga, untuk pembagian jaring pengaman sosial tahap kedua," jelas Jumadi.

Terkait dengan penegakan hukum terhadap para pelanggar, mulai saat ini akan lebih diperketat lagi terhadap para pelanggar, siapapun yang memasuki kota Tegal wajib menggunakan masker. "Yang tidak bermasker tidak boleh masuk Kota Tegal," tegasnya.

Baca Juga: 49 Titik di Dalam dan Menuju Kota Tegal Ditutup
     
Menurut Jumadi bagi para pelanggar akan diberikan sanksi, teguran, dan untuk toko-toko yang masih bandel dan tidak mengikuti aturan PSBB, pertama akan dilakukan teguran lisan, tertulis bahkan sampai pencabutan izin.
     
"Saat ini kita berperang dengan musuh yang tidak kelihatan, oleh karena itu yang perlu diupayakan adalah jaga jarak, penggunakan masker, untuk menghindari wabah Covid-19," pungkasnya. (JI/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya