Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Kota/Pemkot Tegal Jawa Tengah, mulai menerapkan social distancing atau pembatasan jarak antarpedagang di pasar. Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Joko Sukur Baharudin, meninjau pelaksanaan social distancing di Pasar Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Sabtu (2/5).
"Pasar di Kota Tegal diupayakan untuk menerapkan social distancing, hari ini serentak, sudah ada di Pasar Bandung, Pasar Langon, Pasar
Randugunting dan Pasar Kejambon. Jadi ada emapat pasar yang sudah kita terapkan social distancing, Insya Allah besok menyusul pasar-pasar yang lain," ujar Jumadi.
Ia menghimbau jika penjualnya sudah dibuat berjarak, bagi para pembelinya juga harus mengikuti jaga jarak dalam melakukan transaksi. "Pembelinya juga harus jaga jarak. Percuma kalau pedagangnya sudah jaga jarak terus pembelinya tidak," ucap Jumadi.
Baca Juga: Cegah Korona, Lima Pasar di Kota Magelang Tutup
Disinggung soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal yang sudah berlangsung satu minggu, Jumadi menuturkan dari hasil rapat evaluasi gugus tugas, ada beberapa hal yang paling mencolok, yakni jaring pengaman sosial dan penegakan hukum bagi para pelanggar.
"Hasil evaluasi, mencatat jaring pengaman sosial yang akan dibagikan sejumlah 23.723 Kepala keluarga, untuk pembagian jaring pengaman sosial tahap kedua," jelas Jumadi.
Terkait dengan penegakan hukum terhadap para pelanggar, mulai saat ini akan lebih diperketat lagi terhadap para pelanggar, siapapun yang memasuki kota Tegal wajib menggunakan masker. "Yang tidak bermasker tidak boleh masuk Kota Tegal," tegasnya.
Baca Juga: 49 Titik di Dalam dan Menuju Kota Tegal Ditutup
Menurut Jumadi bagi para pelanggar akan diberikan sanksi, teguran, dan untuk toko-toko yang masih bandel dan tidak mengikuti aturan PSBB, pertama akan dilakukan teguran lisan, tertulis bahkan sampai pencabutan izin.
"Saat ini kita berperang dengan musuh yang tidak kelihatan, oleh karena itu yang perlu diupayakan adalah jaga jarak, penggunakan masker, untuk menghindari wabah Covid-19," pungkasnya. (JI/OL-10)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved