Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kegiatan Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 15 Mei 2020

Ardi Teristi
28/4/2020 22:40
Kegiatan Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 15 Mei 2020
Anak-anak di Mamuju belajar dari rumah didampingi orang tua (15/4)(Antara/Akbar Tado)

Pemerintah Kota Yogyakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama dua minggu. Ini berhubungan dengan status tanggap darurat bencana covid-19. Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta, nomor
443/2720/SE/2020 l.

"Surat edaran tersebut berisi pelaksanaan belajar-mengajar dengan jarak jauh atau dengan memanfaatkan internet, mulai tanggal 29 April sampai dengan 15 Mei 2020," jelas Budi Asrori, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dalam siaran media dari Humas Pemkot Yogyakarta, Selasa (28/4).

Pengaturan kerja kepala sekolah, guru, serta karyawan disesuaikan dengan SE Wali Kota Yogyakarta nomor 061/978/SE/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam status tanggap darurat bencana covid-19.

"Ini dapat berhasil bila kontrol dari berbagai pihak berjalan agar siswa benar-benar belajar di rumah dan tidak pergi dari rumah," kata Budi.

Di satu sisi, peserta didik dan juga guru dapat memanfaatkan internet untuk melakukan proses belajar mengajar. Di sisi lain, orang tua berperan untuk mengawasi anak-anaknya selama pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Inilah Cara Pemerintah NTT Mendukung Pedagang Kecil

Dalam SE tersebut juga disampaikan tentang pelaksanaan pembelajaran pada bulan Ramadan 1441 H/2020 M. Pertama, libur Ramadan 1441 H berlangsung selama sembilan hari, yaitu tanggal 23 April 2020. Lalu, dua hari pertama Ramadan, yaitu tanggal 24 dan 27 April 2020. Selajutnya, empat hari di akhir Ramadan, yaitu tanggal 18-22 Mei 2020

Selain itu, Libur Idul Fitri 1441 H berlangsung selama enam hari, yaitu tanggal 26 Mei sampai 3 Juni 2020

Selama libur Ramadan 1441 H, tidak ada pembelajaran di rumah, sehingga peserta didik tidak perlu diberikan tugas akademis atau bentuk lainnya.

Selama libur Radaman 1441 H, guru dan karyawan tetap bekerja selama 32,5 jam per minggu. Pengaturan jam kerja diatur sebagai berikut, yaitu Senin sampai Kamis kegiatan berlangsung dari pukul 07.30 sampai 14.45 WIB, sedangkan hari Jumat, mulai pukul 07.30-11.00 WIB. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya