Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Akses Keluar Masuk Darat, Laut, Udara Kota Pekanbaru Ditutup

Rudi Kurniawansyah
24/4/2020 18:24
Akses Keluar Masuk Darat, Laut, Udara Kota Pekanbaru Ditutup
Akses Keluar Masuk Darat, Laut, Udara Kota Pekanbaru Ditutup.(MI/Rudi K)

Akses keluar masuk jalur darat, laut, dan udara di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (24/4), resmi ditutup hingga 31 Mei 2020 mendatang. Penutupan dari operasi pengangkutan penumpang itu sesuai dengan Permenhub 25 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota Provinsi Riau tersebut.

"Saat pemberlakuan PSBB, pada hari ini, kami imbau kepada petugas di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Terminal AKAP Payung Sekaki untuk tidak lagi memberangkatkan maupun menerima penumpang," kata Gubernur Riau Syamsuar usai meninjau sejumlah lokasi pintu keluar masuk di Kota Pekanbaru, Riau, kemarin.

Syamsuar mengatakan, pemberlakuan pemberhentian sementara ini dilaksanakan sejak 24 April hingga 25 atau 31 Mei 2020.

Baca Juga: Menkes Izinkan Penetapan PSBB di Pekanbaru

"Sehingga untuk besok hari tidak ada lagi operasional keberangkatan maupun penerimaan di bandara dan terminal. Kami harap untuk petugas dapat melaksanakan hal ini dengan disiplin, sehingga kita dapat mencegah penyebaran wabah virus korona atau Covid-19 di Provinsi Riau," katanya.

Syamsuar menegaskan, apabila nantinya kedapatan ada masyarakat yang keluar dari Riau khususnya Pekanbaru akan diberlakukan sanksi.

Syamsuar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik maupun pulang kampung saat pandemi Covid-19.

"Mudik dan pulang kampung itu sama, sebab Riau telah masuk ke wilayah transmisi pandemi Covid-19, sehingga jika ada yang keluar dari Riau, akan menjadi orang dalam pemantauan (ODP)," jelasnya.

Baca Juga: Pelanggar PSBB Berhadapan dengan Hukum

Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Taufik Oesman Hamid mengatakan untuk di Riau, larangan mudik hanya diberlakukan di Pekanbaru, baik arus masuk ataupun keluar Pekanbaru.

"Untuk provinsi Riau, baru Pekanbaru saja yang menetapkan PSBB, sehingga wilayah ini dilarang masuk dan keluar," kata Taufik.

Menurut Taufik, hari ini juga beberapa akses pintu masuk akan ditutup. "Ya hari ini akses darat, laut, dan udara semuanya hari ini ditutup," tegasnya.

Penutupan bandara kata Taufik, mengacu kepada Permenhub 25 Tahun 2020. Menurutnya, penutupan akses masuk darat, laut, dan udara dikhususkan untuk wilayah yang menerapkan PSBB saja.

"Di luar Pekanbaru yang berstatus PSBB, masih diperbolehkan tranportasinya. Yang tertutup dan terbuka saat ini hanya untuk Pekanbaru saja," kata Taufik.

Transportasi darat untuk masuk dan keluar daerah yang tidak menerapkan PSBB, kata Taufik, masih bisa beroperasi. Namun, semua orang yang hendak masuk ke suatu wilayah di Riau bakal diperiksa kesehatannya.

"Secara nasional yang provinsinya menetapkan PSBB hanya DKI dan Sumatra Barat saja, Riau belum. Jadi aturan ini pun hanya berlaku bagi wilayah Pekanbaru saja," kata Taufik.

Taufik juga mengungkapkan kendaraan antar-provinsi masih diizinkan  melintas dengan perlakuan khusus, yakni membawa TKI yang pulang dari Malaysia. Nantinya, kendaraan pengangkut TKI ini akan diberikan tanda khusus.

"Riau pintu keluar pemulangan TKI dari Malaysia, ya transportasi laut dan darat masih diperbolehkan, ini pengecualian," kata Taufik. "Kita akan berikan tanda khusus bagi transportasi darat yang membawa TKI. Kan mereka berasal dari seluruh provinsi di Sumatera ini," jelas Taufik.(RK/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya