Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Gara-gara Dipecat, Uang Mantan Majikan Dicuri

Kristiadi
23/4/2020 08:29
Gara-gara Dipecat, Uang Mantan Majikan Dicuri
Foto ilustrasi( ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

RESERSE Kriminal Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku pembobol sebuah toko milik mantan majikan, dan membawa kabur uang Rp270 juta. Pelaku berinisial RI, 27, warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya berhasil diciduk di rumahnya. RI dalam pengakuannya melakukan pembobolan toko plastik karena tidak terima dipecat dari pekerjaannya. Usai membawa kabur uang, RI menuju ke Karawang dan memakai uang itu untuk foya-foya sekaligus menyewa pekerja seks komersial.

"Sesuai keterangan pelaku dalam aksinya itu dilakukan seorang diri dengan cara memanjat genting rumah samping toko plastik dilakukan tengah malam. Pelaku berhasil masuk lewat bangunan lantai dua toko mantan majikannya, dan membawa uang ratusan juta rupiah. Dan langsung melarikan diri ke Karawang menuju tempat hiburan bersama tiga temannya," katanya, Kamis (23/4).

Setiyana mengatakan, selain buat berfoya-foya, sisa uang dibawa pelaku ke kampung halaman di Kecamatan Cipatujah untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan pakaian. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan. Tidak ketinggakan tiga temannya yang ikut menikmati uang haram  itu juga diamankan polisi.

"Mereka adalah DA, HE dan DY. Mereka semua kini mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung," tambah Setiyana.

baca juga: 750 Pelanggar PSBB di Kota Bandung Ditindak

Atas perbuatan tersebut, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, tiga pelaku lain sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya