Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
RESTRUKTURISASI utang masyarakat sudah dilakukan di Jawa Barat. “Sebanyak 135 ribu debitur sudah menikmati kebijakan restrukturisasi dengan total nominal mencapai Rp11,9 triliun,” ungkap Kepala Kantor Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan Jawa Barat, Triana Gunawan, di Bandung, kemarin.
Di Jabar, OJK mencatat ada 459 ribu debitur dengan nominal pinjaman mencapai Rp34 triliun. Jumlah itu setara dengan 8,3% dari total penyaluran kredit perbankan di wilayah ini.
“Debitur perusahaan pembiayaan yang telah direstrukturisasi mencapai 4.590 orang dengan nominal Rp500 miliar. Jenis restrukturisasi paling banyak berupa penundaan angsuran, baik pokok maupun bunganya, atau perpanjangan jangka waktu kredit, dengan jumlah 40% dari total debitur,” sambung Triana.
Dia juga memastikan likuiditas perbankan di Jabar masih terjaga seiring adanya penyesuaian rencana bisnis. “Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di perbankan karena kondisi masih terjaga.”
Kemudahan di tengah pandemi covid-19 yang juga diluncurkan Perusahaan Listrik Negara bisa dinikmati 1.291 keluarga di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. “Mereka bebas tagihan listrik selama tiga bulan. Program ini khusus untuk konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 volt ampere,” kata Kepala PLN Kuala Kurun, Agung Darmawan.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa, meminta seluruh komponen kepariwisataan di wilayahnya fokus pada penanggulangan covid-19. “Pelaku jasa wisata di hotel, restoran, dan biro wisata harus fokus terlibat. Kita baru akan berbicara soal melakukan pemulihan dengan mendatangkan wisatawan ke Pulau Dewata setelah pandemi berakhir.”
Ia menjanjikan program pemulihan akan dilaksanakan Pemprov Bali. “Tapi bukan di Mei atau Juni karena itu tidak mungkin dilaksanakan karena kondisi belum kondusif.” (BY/SS/OL/TJ/DW/BB/N-2)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved