Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Menkes Setujui Pemberlakuan PSBB di Banjarmasin dan Tarakan

Atalya Puspa
20/4/2020 05:15
Menkes Setujui Pemberlakuan PSBB di Banjarmasin dan Tarakan
Ilustrasi--penerapan PSBB(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu (19/4)

PSBB di Banjarmasin dan Tarakan ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Pasalnya, di kedua wilayah tersebut terjadi peningkatan dan penyebaran kasus covid-19 yang signifikan.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka diputuskan perlu dilaksanakan PSBB.

Baca juga: Saatnya Menindak Warga Bandel

“PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap Terawan dalam keterangan resmi, Minggu (19/4).

Demikian pula Tarakan, karena terjadi peningkatan dan penyebaran virus yang signifikan, maka diizinkan menerapkan PSBB.

Selanjutnya, kata Terawan, pemerintah Kota Banjarmasin dan Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Banjarmasin mengikuti aturan pemerintah daerah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya