7 Pemda di Papua dan Papua Barat Belum Alokasikan Dana Covid-19

Cahya Mulyana
17/4/2020 14:02
7 Pemda di Papua dan Papua Barat Belum Alokasikan Dana Covid-19
Aksi penutupan jalan sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 di Kabupaten Membramo Papua.(MI/Marcel Kelen )

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih terdapat tujuh pemerintah daerah yang belum mengalihkan anggaran dari APBD untuk penanganan virus korona.

Daerah yang mengabaikan refocusing anggaran yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah akan dikenakan sanksi berupa pembekuan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2020.

"Ketujuynya adalah Lanny Jaya, Tolikara, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Mappi dan Waropen," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto kepada Media Indonesia, Kamis (16/4).

Menurut dia, sebanyak tujuh daerah ini belum menyelesaikan proses finalisasi realokasi anggaran dari APBD untuk penanganan virus korona dengan satuan tugas gugus tugas masing-masing. Dengan sudah 532 daerah yang menunaikan refocusing APBD dengan dana terkumpul sebanyak Rp57.014.834.478.809,50.

Terhadap daerah yang belum menyelesaikannya, lanjut dia, terancam sanksi berupa penundaan DAU dan DBH. Sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) dua menteri yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Dalam hal hingga akhir tahun 2020 daerah yang mendapatkan sanksi penundaan DAU dan DBH tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD maka dana ini tidak dapat disalurkan kembali. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya