Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ribuan Pekerja di Jambi Dirumahkan

Solmi 
13/4/2020 14:53
Ribuan Pekerja di Jambi Dirumahkan
Warga berjalan turun daru perahu penyeberangan di tepi Sungai Batanghari, Mudung Laut, Pelayangan, Jambi, Jumat (10/4).(ANTARA/Wahdi Septiawan)

SEDIKITNYA 4 ribu orang tenaga kerja dari puluhan perusahaan di Provinsi Jambi dirumahkan akibat terdampak pandemi virus korona (covid-19).

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jambi, Bahari, dari laporan sementara yang didapatkan, sebanyak 48 perusahaan telah merumahkan karyawannya sebanyak 4.008 orang, terhitung April 2020.

Selama dirumahkan, para karyawan tetap mendapat upah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Sementara itu, jumlah karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), relatif sedikit, hanya tujuh orang sampai saat ini. Terhadap perusahaan yang melakukan PHK diminta Bahari untuk memenuhi hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.

Bahari menambahkan, kepada para karyawan yang kehilangan pekerjaan di Jambi dipersilakan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan kartu prakerja yang kini telah disiapkan pemerintah.

Baca juga: 120 Karyawan Ramayana Depok Di-PHK, 180 Dirumahkan

Salah satu perusahan yang merumahkan karyawan terbilang banyak, adalah PT Sumber Graha Sejahtera  (SGS) yang bergiat di Kabupaten Muarojambi. Akibat pandemi korona, perusahaan yang memproduksi kayu olahan tersebut April ini merumahkan 2 ribu lebih karyawan.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Muarojambi Muhammad Amin, pihak perusahaan menyatakan masih memberikan upah sebesar 50% kepada karyawan yang dirumahkan. Besaran itu diambil dari hasil kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja yang sudah bekerja sama dengan pihak perusahaan.

Secara terpisah Humas PT SGS Budi kepada awak media mengatakan, pihak managemen merumahkan sementara karyawan sampai bulan Mei mendatang.

Selain atas pertimbangan bisnis,  merumahkan karyawan dilatari kepatuhan atas kebijakan pemerintah yang memberlakukan social distancing dan physical distancing untuk mengeleminir potensi penyebaran korona.

Sementara itu Kepala Ombudsman Jambi Jafar Ahmad mengimbau kepada para perusahaan yang merumahkan karyawan selama masa pandemi korona, tetap memberikan biaya hidup yang layak. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya