Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEDIKITNYA 4 ribu orang tenaga kerja dari puluhan perusahaan di Provinsi Jambi dirumahkan akibat terdampak pandemi virus korona (covid-19).
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jambi, Bahari, dari laporan sementara yang didapatkan, sebanyak 48 perusahaan telah merumahkan karyawannya sebanyak 4.008 orang, terhitung April 2020.
Selama dirumahkan, para karyawan tetap mendapat upah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
Sementara itu, jumlah karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), relatif sedikit, hanya tujuh orang sampai saat ini. Terhadap perusahaan yang melakukan PHK diminta Bahari untuk memenuhi hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.
Bahari menambahkan, kepada para karyawan yang kehilangan pekerjaan di Jambi dipersilakan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan kartu prakerja yang kini telah disiapkan pemerintah.
Baca juga: 120 Karyawan Ramayana Depok Di-PHK, 180 Dirumahkan
Salah satu perusahan yang merumahkan karyawan terbilang banyak, adalah PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang bergiat di Kabupaten Muarojambi. Akibat pandemi korona, perusahaan yang memproduksi kayu olahan tersebut April ini merumahkan 2 ribu lebih karyawan.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Muarojambi Muhammad Amin, pihak perusahaan menyatakan masih memberikan upah sebesar 50% kepada karyawan yang dirumahkan. Besaran itu diambil dari hasil kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja yang sudah bekerja sama dengan pihak perusahaan.
Secara terpisah Humas PT SGS Budi kepada awak media mengatakan, pihak managemen merumahkan sementara karyawan sampai bulan Mei mendatang.
Selain atas pertimbangan bisnis, merumahkan karyawan dilatari kepatuhan atas kebijakan pemerintah yang memberlakukan social distancing dan physical distancing untuk mengeleminir potensi penyebaran korona.
Sementara itu Kepala Ombudsman Jambi Jafar Ahmad mengimbau kepada para perusahaan yang merumahkan karyawan selama masa pandemi korona, tetap memberikan biaya hidup yang layak. (A-2)
Pengamat ekonomi Nailul Huda menyatakan pekerja atau buruh yang menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tetap akan menahan konsumsi.
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menaruh perhatian terhadap fenomena PHK yang melanda pekerja media.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kesiapan AI di Indonesia sebenarnya sudah berada pada tingkat yang dikatakan cukup matang.
HIRUK pikuk pedagang dan pembeli di Pasar Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai terasa ketika matahari tenggelam dan pasar benderang oleh lampu listrik
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada 2045, diproyeksi jumlah tenaga kerja Indonesia akan mencapai 233 juta, dan berdasarkan data dari A.T. Kearney (2023) disebutkan bahwa 50% tenaga kerja Indonesia perlu dilatih.
Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (PNS) maupun swasta yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun campuran antara pelatihan daring dan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
Dari 115 juta pendaftar, terangnya terdapat 84 juta orang terverifikasi dan yang dinyatakan diterima berjumlah 12,8 juta.
Belva menyatakan dalam proses pemilihan mitra pelatihan kartu prakerja tidak ada keterlibatan yang memunculkan konflik kepentingan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved