Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dua Daerah di Luar Jawa Ajukan PSBB

Andhika Prasetyo
12/4/2020 10:59
Dua Daerah di Luar Jawa Ajukan PSBB
Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengedukasi warga untuk mencegah virus korona (covid-19) lewat baliho yang dipajang di sisi Jalan(MI/PALCE AMALO)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) kembali menerima surat pengajuan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari dua daerah, yakni Rote Ndau, Nusa Tenggara Timur dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan surat dari dua daerah itu baru diterima pada Sabtu (11/4). Keputusan apakah PSBB bisa diberlakukan di sana mungkin baru akan keluar pada Senin (13/4).

Selain Rote Ndao dan Palangkaraya, sedianya ada tiga daerah di Indonesia Timur yang telah lebih dulu mengajukan penerapan PSBB yakni Sorong, Timika dan Fakfak. Namun, mereka tidak menyertakan data yang lengkap terkait jumlah kasus atau jumlah kematian, serta rencana aksi yang akan dilakukan ketika PSBB diterapkan.

Baca juga: Pemkot Sukabumi Tunggu Arahan Pemprov Jabar Soal Usulan PSBB

"Kita minta data lengkap belum dijawab lagi dari sana. Mereka mengajukan tanpa menggunakan data, hanya mengajukan saja. Kita minta harus lengkap dengan data," ujar Yurianto kepada Media Indonesia, Minggu (12/4).

Adapun, dua daerah yang sebelumnya menyatakan ingin memberlakukan PSBB yakni Tangerang, Banten dan Dumai, Riau, hingga saat ini masih belum mengajukan surat secara resmi ke Kementerian Kesehatan.

"Dumai belum mengajukan. Suratnya belum ada. Tangerang juga suratnya belum ada," tandasnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya