Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Gubernur Babel Beri Teguran Keras Terkait Bansos Diskriminatif

Rendy Ferdiansyah
12/4/2020 10:25
Gubernur Babel Beri Teguran Keras Terkait Bansos Diskriminatif
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan(MI/Rendy Ferdiansyah )

GUBERNUR Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas Sosial Babel terkait dengan adanya kebijakan bantuan untuk masyarakat miskin terdampak covid-19 dengan kriteria beragama Islam.

Peringatan keras kepada kepala Dinsos Babel tersebut tertuang pada surat teguran berbunyi sebagai akibat dari kelalaian perbuatan saudara atas surat tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota se Provinsi Babel telah menimbulkan permasalahan sosial dalam kehidupan keberagaman di Babel. Seharusnya kebijakan tersebut tidak patut untuk dilakukan, supaya tidak memunculkan keresahan di masyarakat yang menjurs ke SARA, dikarenakan sudah bersikap deskriminatif dalam mengambil suatu kebijakan dalam bertindak. Demikian isi surat teguran dari Gubernur Babel.

Atas dasar tersebut, Gubernur Babel memberikan teguran peringatan keras kepada M Aziz Harahap selaku kepala Dinsos karena tidak patuh dan melanggar PP30 tahun 2020 dan Perka bkn nomor 21 tahun 2020. Yakni melakukan atau tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi dan mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Babel, Rusli membenarkan bahwa Dinsos Babel telah mengeluarkan surat terkait permintaan data untuk warga miskin terdampak covid-19 yang ada di Kabupaten/Kota, untuk dibantu melalui dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Babel.

"Kita kirim surat ke Baznas, dan dari Baznas membalasnya, barulah kita kirim ke Bupati/Walikota, dan mencantumkan beragama Islam sebagai SOP Baznas, ya seperti itu, dan tidak ada bahasanya diskriminasi," kata Rusli, Minggu (12/4).

Menurutnya memang benar dalam surat tersebut tercantum ketentuan beragama Islam, karena bantuan tersebut berasal dari anggaran zakat Baznas.

"Mungkin karena bahasa itu muncul sehingga dipolitisir, padahal kita ingin membantu, salah satu sumber bantuan dari Baznas. Sementara nanti juga ada bantuan lain, banyak dari CSR itu bebas semua agama dan kalangan mendapatkanya," ujarnya.

Dibeberkan Rusli, masyarakat miskin di Babel mencapai 16 ribuan, sehingga perlu banyak bantuan untuk bisa membantu mereka.

"Di Babel ini ada 16 ribuan masyarakat miskin, nah kita coba bantu dari dana Baznas, agar bisa mengurangi masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan. Bantuan bukan hanya Baznas tetapi masih banyak lagi seperti dana CSR dan pemda," ungkap dia.

Bantuan tersebut, tidak lagi diberikan bagi mereka yang telah mendapatkan bantuan dari Program pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (Bansos Sembako) Pemerintah Pusat.

"Mereka tidak mendapatkan lagi, dan data itu sudah pakem, langsung dari pusat, di situ tidak ada diskriminasi semua warga negara mendapatkanya," imbuhnya.

baca juga: Pertikaian di Mamra, kapolda Papua: Dua Anggota Polisi Meninggal

Sementara, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Babel, Ali Imran menyebutkan, pada zakat ini ada istilah Muzaki dan Mustahiq.

"Muzaki ini adalah seorang muslim ata badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat, sedangkan istilah Mustahiq adalah orang yang menerima zakat, makanya zakat ini yang menerima mesti muslim," kata Ali.

Baznas menurutnya akan menyalurkan bantuan sembako dan sejumlah uang kepada masyarakat miskin terdampak covid-19. Untuk data masyarakat yang akan disalurkan pihaknya menggunakan data dinsos. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik