Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Tahan Suheri Terta Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Hutan di Ri

Rifaldi Putra Irianto
05/4/2020 22:48
KPK Tahan Suheri Terta Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Hutan di Ri
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan legal manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta (STR), dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan rutan terhadap tersangka STR dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan," kata Plaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu, (5/4).

Ali menjelaskan, penahanan Suheri dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 5 April sampai dengan 24 April 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK kaveling C1 atau gedung KPK lama.

Ia juga menyebutkan, penandatanganan berita acara penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada Jumat, (3/4).

Diceritakannya, sebelumnya tersangka Suheri telah menjalankan hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di kabupaten pelalawan, Riau dan hukuman berakhir pada 5 April.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak 2015, dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2019," tuturnya.

"Dan sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," imbuhnya

Dikatakanya, meskipun situasi pandemi covid-19 di Indonesia saat ini terus berkembang, namun tidak menghalangi KPK untuk terus bekerja dengan skala prioritas.

"Dalam situasi pandemi covid-19 saat ini, KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran COVID-19. Di tengah-tengah keprihatinan ini, KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," ujar Ali.

Dapat diketahui, Pada 29 April 2019, KPK telah menetapkan Suheri bersama PT Palma Satu dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SD) sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Adapun dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya