Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Papua Perpanjang Masa Pembatasan Sosial dan WFH

Marcelinus Kelen
31/3/2020 23:15
Papua Perpanjang Masa Pembatasan Sosial dan WFH
Ilustrasi work from home(MI/Ramdani)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, DR T.E.A Hery Dosinaen membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 440/3705/SET. SE ini tentang perpanjangan waktu Pembatasan Masuk Keluar Orang, Pembatasan Aktivitas Masyarakat, dan Perpanjangan Waktu Kerja di Rumah (Work From Home atau WFH) serta Pengendalian Dampak Kasus Covid-19 di Provinsi Papua hingga tanggal 13 April 2020.

"Iya memang betul kami sudah melakukan perpanjangan waktu sampai dengan hari Senin 13 April 2020. Artinya tanggal 14 April pegawai masuk seperti biasa," kata Dosinaen saat dihubungi Selasa (31/3) malam.

Baca juga: 90% Pegawai Work From Home, Dirut PLN : Layanan Listrik Terjaga

Dia menjelaskan tanggal 1-9 April untuk WFH, lalu tanggal 10 April adalah hari libur Wafat Isa Almasih/Jumat Agung. Kemudian 11 hingga 13 April adalah libur fakultatif.

"Tanggal 11 April hari Sabtu. Kemudian 12 hari Minggu dan tanggal 13 April adalah libur fakultatif Paskah kedua. Maka tanggal 14 April masuk kantor, tapi nanti kita akan evaluasi lagi dengan melihat semua perkembangan ke depan," tandasnya.

Sementara itu, walau ada pembatasan aktivitas masyarakat, tapi pasar tetap berjalan. "Kegiatan atau aktivitas pasar tetap dibuka, mulai jam 06.00 hingga 14.00 WIT," tandasnya. (OL-14)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya